Polda Jatim Melarang Kegiatan Sound Horeg, Netizen : Alhamdulillah Sudah Positif

Polda Jatim melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan sound horeg apa pun jenisnya, sebab berpotensi memicu kebisingan dan keresahan masyarakat.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sinca Ari Pangistu
SOUND HOREG - Ilustrasi kegiatan sound horeg di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Polda Jatim melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan sound horeg apa pun jenisnya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim melarang masyarakat menyelenggarakan kegiatan sound horeg apa pun jenisnya, sebab berpotensi memicu kebisingan berlebihan hingga menimbulkan keresahan masyarakat. 

Larangan tersebut dilansir oleh akun Instagram (IG) Bidang Humas Polda Jatim @humaspoldajatim yang diunggah sejak Kamis (17/7/2025) sore. 

Unggahan berisi pesan imbauan tersebut, berbentuk video pendek berdurasi tak lebih dari 43 detik. 

Isinya, empat penggalan video amatir yang merekam momen operator acara sound horeg dari berbagai daerah, dan tampak merusak beberapa bentuk bangunan permukiman warga di suatu daerah.

Lalu, ada juga video amatir yang merekam momen seorang operator sound horeg yang membengkokkan tiang lampu penerangan jalan depan rumah warga. 

Bahkan, ada juga video amatir yang merekam beberapa operator sound horeg berusaha merobohkan pinggiran pembatas pagar jembatan penyeberangan sungai. 

Di ujung video unggahan tersebutm terdapat gambar seperti pamflet bertuliskan kalimat imbauan terkait penyelenggaraan sound horeg dengan hiasan foto kendaraan besar dengan tumpukan sound horeg

Lalu, ditambah juga suara narator menyampaikan ucapan yang sama persis dengan susunan kalimat pada pamflet imbauan tersebut. 

"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya," tulis unggahan akun IG @humaspoldajatim, seperti yang terpantau pada Kamis (17/7/2025). 

"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga," tulis unggahan tersebut. 

"Mari kita jaga ketertiban bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," pungkas unggahan tersebut. 

Pukul 19.36 WIB, unggahan tersebut sudah ditonton 48,9 ribu kali. Lalu, disukai 2.310 akun, dikomentari 285 kali dan sudah disebar ulang 285 kali. 

"Alhamdulillah sudah positif," tulis komentar akun IG @rasendrya_greensport

"Masukkk pakk saya sngt setujuuu," tulis komentar akun IG @mshk.corps

"Diskotik pakai peredam suara, knalpot brongggg di razia karena bising. Tapi sound horeg bebas keliaran di jalanan dengan suara begitu besar di kasih ijin.tolonglah seluruh Bupati juga polres hentikan kegiatan sound horeg yang sangat mengganggu masyarakat banyak," tulis komentar akun IG @wina_lim0922

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya imbauan larangan sound horeg tersebut. 

"Iya benar," katanya saat dihubungi.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved