Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya SE Batasan Suara Kebisingan

SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek, Jatim, sudah terbit sejak 16 Mei 2025.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra
SOUND HOREG - Rapat koordinasi polemik sound horeg di Kantor Bakesbangpol Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Sebelum ramai polemik fatwa haram sound horeg, Pemerintah Kabaupaten Trenggalek sudah mempunyai SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara. 

2. Sesuai PP No. 60 Tahun 2017 Bahwa pengajuan ijin tertulis sebagaimana ponit 1 dilaksanakan 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

3. Dalam hal permohonan ijin tidak memenuhi ketentuan, pejabat yang berwenang dapat menolak permohonan ijin yang diajukan.

4. Menghentikan sejenak penggunaan pengeras suara/ sound system pada saat adzan berkumandang

5. Waktu penggunaan pengeras suara /sound system mulai pukul 07.00 s/d 22.00 WIB

6. Pemutaran pengeras suara/ sound system tidak melanggar norma/etika pada saat kegiatan berlangsung yang mengandung unsur sara dan hujatan

7. Batas kebisingan pengeras suara/sound system dengan itensitas kekuatan suara diatur sebagai berikut:

a. Di area Perumahan dan Pemukiman kekuatan maksimal 55 db

b. Di area Fasilitas Umum dan pemerintahan kekuatan maksimal 60 db

c. Di area Rumah Sakit, Pukesmas, Sekolah saat jam belajar, Tempat Ibadah: volume wajib dikecilkan /off)

8. Penggunaan pengeras suara/sound system diatur sebagai berikut:

a. Di jalan umum dan pemukiman ukuran pengeras suara/sound system tidak lebih dari 6 subwoofer

b. Pemutaran pengeras suara/sound system di lapangan tidak lebih dari 8 subwoofer /16 speaker

9. Batasan penggunaan daya sebagai berikut:

a. Pelaksanaan dilapangan: 30.000-80.000 watt

b. Pelaksanaan di kendaraan: 5.000-10.000 watt

10. Dimensi pengeras suara/sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut.

11. Selama kegiatan berlangsung massa yang tergabung dalam penyelenggaraan kegiatan tidak boleh merusak fasilitas umum.

12. Kerugian secara material maupun non material akibat segala yang ditimbulkan dari pengeras suara /sound system tanggung jawab penyelenggara.

13. Penyelenggara bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

14. Camat dan Lurah/Kepala Desa bertanggung jawab untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.

15. Camat dan Kepala Desa berkoordinasi dengan tiga pilar yang ada di wilayah dalam rangka penyelenggara Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved