Sebelum Ramai Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, Trenggalek Sudah Punya SE Batasan Suara Kebisingan

SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek, Jatim, sudah terbit sejak 16 Mei 2025.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra
SOUND HOREG - Rapat koordinasi polemik sound horeg di Kantor Bakesbangpol Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (16/7/2025). Sebelum ramai polemik fatwa haram sound horeg, Pemerintah Kabaupaten Trenggalek sudah mempunyai SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system atau pengeras suara. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Di tengah polemik fatwa haram sound horeg, Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), mengingatkan bahwa Trenggalek sudah memilik Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025.

SE tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Trenggalek itu, sudah terbit sejak 16 Mei 2025.

"Isinya ada banyak, ya. Yang pertama sebelum mengadakan kegiatan mereka harus izin. Di level kecamatan nanti di Polsek, kalau levelnya di tingkat kabupaten, di polres. Namun demikian, semua izin itu harus mendapat rekomendasi dari kepala desa atau kelurahan setempat," kata Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).

Dalam SE tersebut, juga diatur batasan suara yang dihasilkan oleh sound system. Jika pelaksanaan acara berada di jalan umum permukiman, maka tidak lebih dari 6 subwoofer. 

Kemudian, pengeras suara atau sound system yang ada di lapangan, diatur tidak lebih dari 8 subwoofer atau 16 speaker.

"Ada batasan desibel. Untuk yang di perumahan, pemukiman ini 55 desibel, kemudian yang di fasilitas umum ini bisa 60 desibel. Tapi untuk ukuran desibel ini kan alatnya terbatas, sehingga kemungkinan yang mudah digunakan untuk pengukuran ini penggunaan subwoofer," lanjut Habib.

Aturan tersebut, berlaku baik di hari-hari biasa maupun Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), dan menjadi pedoman bagi camat maupun kepala desa.

"Sehingga jika di desa ada yang mengadakan karnaval, maka menyesuaikan dengan pedoman yang ada," ucap Habib.

Jika aturan tersebut dilanggar dan terjadi kerusakan, maka kerugian akan ditanggung oleh penyelenggara.

Masyarakat juga bisa melaporkan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, jika mengetahui adanya penggunaan sound system dengan volume yang berlebihan.

"Bisa melapor ke level bawah desa, terus mungkin di diselesaikan di tingkat desa, kecamatan. Kalau tidak bisa, di tingkat kabupaten," jelas Habib.

Berikut ini poin penting dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025:

Dalam rangka menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Trenggalek, bersama ini kami sampaikan kepada saudara untuk mensosialisasikan penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan pengeras suara/sound system agar tidak menganggu dan menimbulkan keresahan masyarakat mempedomani Surat Edaran, sebagai berikut:

1. Sebelum Menyelenggarakan kegiatan keramaian, setiap penyelengara wajib izin tertulis sesuai tingkatan wilayah:

a. Penyelenggaraan tingkat Kabupaten izin dari Polres

b. Penyelenggaraan tingkat Kecamatan izin dari Polsek

Yang disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved