Waketu DPRD Jatim Deni Wicaksono Sidak ke SMAN 1 Kampak Trenggalek, Respons Demo Siswa Soal Iuran

Aksi protes ratusan siswa SMA Negeri 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jatim, mendapat respons dari Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono.

Editor: Cak Sur
Istimewa
SIDAK - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, melakukan inspeksi mendadak ke SMAN 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Sidak ini dilakukan usai ramai aksi protes ratusan siswa terkait dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Aksi protes ratusan siswa SMA Negeri 1 Kampak, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), terkait dugaan pungutan wajib yang dinilai tidak transparan, direspons oleh Wakil Ketua (Waketu) DPRD Jatim Deni Wicaksono.

Deni Wicaksono melakukan inspeksi mendadak (sidak ) ke SMA Negeri 1 Kampak, Rabu (27/8/2025).

“Jadi ini sebenarnya kedatangan yang tidak kami rencanakan ya, saya kebetulan ada agenda di Trenggalek, dan dari semalam saya dapat kiriman video dan beberapa pemberitaan terkait adanya unjuk rasa di SMA 1 Kampak ini,” kata Deni saat ditemui seusai sidak. 

Menurutnya, aksi siswa tersebut sangat memprihatinkan, karena mengganggu konsentrasi belajar. 

Deni menilai, seharusnya pelajar tidak dibebani masalah administrasi dan pungutan sekolah.

“Dan ini dilakukan oleh siswa. Ini kan suatu hal yang memprihatinkan. Tugasnya anak-anak, adik-adik kita ini untuk belajar, kemudian terganggu terhadap permasalahan-permasalahan apa yang sedang terjadi,” ujar politisi PDI Perjuangan ini. 

Dalam sidaknya, Deni bertemu dengan kepala sekolah, guru, komite dan perwakilan siswa. 

Dari pertemuan itu, Deni menemukan persoalan utama yang dipersoalkan siswa, adalah soal transparansi iuran.

“Jadi salah satu tuntutan siswa terkait dengan transparansi sebenarnya. Jadi ada dua jenis iuran yang kemudian ini menjadi persoalan permasalahan mereka,” tutur Deni. 

Deni menyebut ada iuran peningkatan mutu dan iuran amal jariyah.

“Yang pertama, iuran peningkatan mutu yang ini dulu 100 ribu, sekarang turun karena ada protes-protes menjadi 65 ribu, ini tiap bulan. Kedua, juga ada bahasanya menurut siswa adalah amal jariyah, tapi ini ditentukan minimal 500 ribu selama mereka belajar di sini,” papar Deni.

Deni menambahkan, siswa mempertanyakan tidak adanya kuitansi, bukti pembayaran, maupun laporan penggunaan dana tersebut. 

Dia juga menegaskan, bahwa pungutan bersifat wajib jelas dilarang oleh aturan Dinas Pendidikan (Dispenpdin) Jatim.

“Ini yang akan kami minta, akan kami kejar kepada pihak sekolah maupun pihak komite agar dua iuran atau sumbangan atau apa pun itu, karena ini sifatnya wajib. Dan sebenarnya dari Pemprov dan Dispendik tidak memperbolehkan hal sumbangan yang mewajibkan, dan ini memberatkan,” tegas Deni.

Meski ada persoalan iuran, Deni memastikan hubungan siswa dan guru tetap baik. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved