Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya
Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.
"Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah," kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.
"Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," lanjut Irpan.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu," ujarnya.
Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti," tambahnya.
Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Putu Gde Hariadi, S.H., M.H., merupakan salah satu sosok hakim senior yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas I A Khusus.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo
Lahir di Bangli, Bali, pada 4 Juli 1970, Putu Gde dikenal sebagai hakim yang tegas, disiplin, dan berintegritas tinggi dalam memimpin sidang-sidang penting.
Namanya belakangan menjadi perhatian publik karena memimpin sejumlah perkara yang menyita perhatian, termasuk gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus wanprestasi pengadaan mobil Esemka.
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Putu Gde Hariadi
Hakim Putu Gde Hariadi
PN Solo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Tutorial Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Foto Studio, Lengkap dengan 20 Prompt Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.