Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya

Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Musahadah
kolase istimewa
GUGURKAN - Hakim Putu Gde Hariadi yang menggugurkan gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufik di PN Solo. Ini rekam jejaknya. 

Dikuatkan, dalam gugatan merujuk pada pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI, di mana dokumen ijazah tersebut dianggap diloloskan oleh pihak-pihak tergugat.

"Oleh karena itu, KPU, SMAN 6 Solo, dan UGM ini merupakan lembaga pemerintahan. Objek yang disengketakan ini merupakan sengketa pemerintah," kata Irpan saat ditemui, Kamis (10/7/2025).

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa sengketa pemerintah tidak bisa diadili oleh Pengadilan Negeri, melainkan harus melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Yang berwenang mengadili atas perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegasnya.

"Artinya, para tergugat dalam gugatan tersebut berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," lanjut Irpan.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan ini, Majelis Hakim PN Solo tidak bisa melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Dalam amarnya, mengabulkan kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga negara dan jika ada pelanggaran, hal tersebut seharusnya diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Karena kami mengajukan kompetensi absolut yang intinya itu kami sebagai KPU kan adalah lembaga negara. Jadi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan lembaga negara itu yang berwenang adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) seperti itu," ujarnya.

Dia juga bersyukur dengan putusan sela ini, yang mengakhiri persidangan tanpa melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Alhamdulillah diterima. Jadi untuk perkara ini tidak lanjut ke pokok perkara. Jadi sudah selesai sampai di sini. Kecuali nanti penggugat mengajukan banding, ya kita ikuti," tambahnya.

Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi

IJAZAH JOKOWI - Sidang gugatan intervensi kasus tudingan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (12/6/2025). Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan gugatan ditolak
IJAZAH JOKOWI - Sidang gugatan intervensi kasus tudingan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (12/6/2025). Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan gugatan ditolak (TRIBUN SOLO)

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Putu Gde Hariadi, S.H., M.H., merupakan salah satu sosok hakim senior yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas I A Khusus.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Lahir di Bangli, Bali, pada 4 Juli 1970, Putu Gde dikenal sebagai hakim yang tegas, disiplin, dan berintegritas tinggi dalam memimpin sidang-sidang penting.

Namanya belakangan menjadi perhatian publik karena memimpin sejumlah perkara yang menyita perhatian, termasuk gugatan terkait ijazah Presiden Joko Widodo dan kasus wanprestasi pengadaan mobil Esemka.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved