Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, Ketua Majelis Hakim yang tolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan Jokowi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TRIBUN SOLO
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Sidang gugatan intervensi kasus tudingan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (12/6/2025). (kanan) Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan gugatan ditolak 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, Ketua Majelis Hakim yang tolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di SMAN 6 Surakarta.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PNS) Surakarta menolak gugatan intervensi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi, dalam sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).

"Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," kata Putu Gde Hariadi.

Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujarnya.

Kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena hakim menilai pihaknya tidak berkepentingan hukum dalam perkara tersebut.

"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri."

"Ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip SURYA.CO.ID dari dari Tribun Solo.

Meski sama-sama berasal dari SMAN 6 Surakarta, dalam perkara ini hanya ijazah Jokowi yang dipermasalahkan.

"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient."

"Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.

"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut. 

Menurutnya, ditolaknya gugatan intervensi tak berpengaruh terhadap persidangan ke depan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved