Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya
Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hakim PUtu Gde Hariadi dan dua hakim anggota lainnya menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Hal ini terungkap dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025).
Dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
Mereka adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Baca juga: Adu Keahlian Roy Suryo dan Josua Sinambela yang Berdebat Soal Ijazah Jokowi, Siapa yang Mumpuni?
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi.
Dikatakan, gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Hakim juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi.
Menanggapi putusan ini, Muhammad Taufiq menyatakan tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut.
"Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).
Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya.
"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ungkapnya.
Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya.
ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Putu Gde Hariadi
Hakim Putu Gde Hariadi
PN Solo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Catatan Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Dipenjara 6 Bulan Gegara Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.