Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Gugurkan Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo, Ini Kekayaannya

Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Musahadah
kolase istimewa
GUGURKAN - Hakim Putu Gde Hariadi yang menggugurkan gugatan ijazah Jokowi yang dilayangkan Muhammad Taufik di PN Solo. Ini rekam jejaknya. 

SURYA.co.id - Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, ketua majelis hakim yang menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hakim PUtu Gde Hariadi dan dua hakim anggota lainnya menyatakan PN Kota Solo tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq atas nama kelompok bernama Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Hal ini terungkap dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (10/7/2025). 

Dalam putusannya, hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Mereka adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Baca juga: Adu Keahlian Roy Suryo dan Josua Sinambela yang Berdebat Soal Ijazah Jokowi, Siapa yang Mumpuni?

"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000," sebut hakim Putu Gde Hariadi

Dikatakan, gugatan tersebut tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan masuk dalam ranah hukum pidana atau sengketa Tata Usaha Negara (TUN), terutama karena perkara ini berkaitan dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Hakim juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung sebagai peserta dalam pemilu yang melibatkan Jokowi. 

Menanggapi putusan ini, Muhammad Taufiq menyatakan tidak akan menyerah dan mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim tersebut. 

"Saya masih memiliki waktu 14 hari. Saya akan ajukan banding dan tentu nanti juga akan berlanjut ya," kata Taufiq saat dihubungi pada Kamis (10/7/2025).

Dia menegaskan putusan tersebut bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan menunjukkan ketidakberpihakan majelis hakim terhadap pihaknya. 

"Jadi ini bukan disebut kemenangan, tapi saya mengatakan ternyata hakim itu masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Hakim itu masih menyimpan perutnya itu dengan rasa takut dan itu sudah kami prediksi tadi pagi," ungkapnya.

Selain itu, Taufiq juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan gugatan citizen lawsuit sebagai langkah untuk melawan eksepsi yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Kita akan ajukan itu gugatan citizen lawsuit. Jadi ini bukan kiamat, tapi ini justru membuktikan kepada kita kalau hakim daerah itu belum pintar, belum berani," tegasnya.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan putusan tersebut sesuai dengan eksepsi yang diajukan pihaknya bersama para tergugat lainnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved