Berita Viral
Ingat Aufaa Luqman, Calon Pembeli Mobil Esemka yang Gugat Jokowi? Permohonannya Ditolak Karena Ini
Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Masih ingat Aufaa Luqman Re A, pemuda asal Solo yang berani menggugat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?
Sebagai info, Aufaa Luqman mengajukan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Jokowi, Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).
Gugatan itu dipicu oleh rasa kecewa karena tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap.
Padahal, mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.
Aufaa mengaku sudah sejak lama tertarik dengan Mobil Esemka, yang diperkenalkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012 silam.
Bahkan, menurut tim kuasa hukumnya, Sigit N Sudibyanto, menerangkan bahwa kliennya telah menabung beberapa tahun untuk bisa membeli dua unit mobil Esemka jenis pikap Bima.
Tak hanya menambung, Aufaa pun juga sempat mendatangi gudang Esemka untuk melihat langsung kondisi mobil yang dibandrol dengan harga Rp 150 juta tersebut pada tahun 2021 silam.
"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit, melansir dari Tribun Solo.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," kata dia.
Baca juga: Keinginan Terakhir Diplomat Muda Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kos, Ipar Syok
Permohonan Ditolak
Permohonan pihak Aufaar agar pengadilan memeriksa pabrik Esemka di Boyolali, tak disetujui PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari, menjelaskan bahwa permintaan itu tidak relevan karena objek bukan tanah atau lokasi fisik.
Baca juga: Kisah Zahwa Siswi SMP Menyambi Jualan Kue Sepulang Sekolah, Rela Uang Jajan Dipakai Modal Usaha
“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.
Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.
Penggugat Ingin Buktikan Produksi Tak Aktif
Sementara kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak.
“Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.
Sementara sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Mengapa Jokowi Bisa Digugat?
Diketahui, Mobil Esemka sempat digadang-gadang akan menjadi mobil nasional.
Proyek ini awalnya dikembangkan oleh siswa SMK ketika Jokowi menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Harapan terhadap produksi massal Esemka sempat menguat saat Jokowi meresmikan pabrik perakitan mobil tersebut di Boyolali pada 6 September 2019.
Namun, proyek itu dianggap gagal berlanjut.
Produksi mobil tidak berjalan secara massal, sehingga dinilai sebagai bentuk wanprestasi oleh pihak penggugat.
Produksi mobil Esemka pernah menjadi simbol harapan bagi perkembangan industri otomotif di Indonesia.
Namun, dengan pembatalan produksi massal, banyak pihak merasa dirugikan dan menganggap bahwa janji-janji yang pernah disampaikan terkait proyek ini tidak dipenuhi.
Hal ini menjadi salah satu alasan di balik tindakan hukum yang diambil oleh Aufaa Luqmana.
Tanggapan Jokowi
Terkait laporan Aufaa, Jokowi tampak santai menganggapinya.
Jokowi mengaku masalah produksi mobil tersebut bukan merupakan kewenangannya.
“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti,” ucapnya, di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
“Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” imbuhnya.
Jokowi berpendapat gugatan terhadap dirinya tersebut salah alamat, karena seharusnya calon pembeli yang merasa kesulitan membeli suatu produk, maka berurusan dengan perusahaan.
Ia menegaskan, saat dirinya menjabat sebagai wali kota, ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
“Ya itu pabriknya siapa, itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” bebernya.
Bahkan, menurut Jokowi, dirinya telah mengupayakan agar ada investor yang berinvestasi di perusahaan tersebut, tetapi, semuanya tetap bergantung pada pihak investor sendiri.
“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.
Meski demikian, Jokowi mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh calon pembeli tersebut, karena itu merupakan hak warga negara.
“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” ucapnya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Aufaa Luqman Re A
Mobil Esemka Bima
Aufaa Luqman Gugat Jokowi
mobil Esemka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Silfester Sakit Apa? Hingga Absen Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Lisa Mariana Nangis Hasil Tes DNA Tak Sesuai Harapan, Minta Ridwan Kamil Tanggungjawab di Akhirat |
![]() |
---|
Imbas Silfester Matutina Absen Sidang PK Kasus Fitnah, PN Jaksel Wanti-wanti, Mahfud MD Bereaksi |
![]() |
---|
Pengusaha Tunjungan Protes Parkir Dihapus, Masyarakat Justru Nilai Kebijakan Pemkot Surabaya Tepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.