Bocah 5 Tahun di Lumajang Jadi Sasaran Pedofil 71 Tahun, Diancam dan Diberi Uang Rp 2.000

dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono (erwin)
TUA KELADI - Kakek terduga kasus asusila, SR dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Rabu (9/7/2025). SR yang berusia 71 tahun diduga melakukan asusila pada anak kecil. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Makin berumur, kejernihan nalar SR (71) semakin berkurang. Bukannya banyak berdoa, pria tua bangka asal Lumajang malah nekat berbuat asusila pada bocah berusia 5 tahun yang juga anak tetangganya sendiri.

Tindak asusila pada bocah tak berdosa itu membawa SR ke penjara. Pedofil tua asal Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang itu diamankan polisi setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada orangtua korban.

"Kejadian ini bermula saat korban sedang bermain di depan rumahnya," terang Alex, Kamis (10/7/2025). 

Kemudian SR kemudian memanggil korban. Tersangka meminta masuk ke dalam rumahnya. Di sana, SR membujuk rayu korban dan menjanjikan uang Rp 2.000 asalkan tidak melapor ke orangtua dan orang terdekat. 

Kemudian pelaku nekat melakukan perbuatannya.  Penyelidikan pun berkembang dan mirisnya, tindak asusila SR tidak hanya sekali tetapi sampai empat kali.

Rinciannya, dua peristiwa dilakukan di dalam kamar tersangka. Sedangkan dua kali lainnya dilakukan di luar ruangan di rumah tersangka.

Menurut Ale,  aksi bejat itu terbukti dari hasil visum yang dijalani korban. Visum menyebutkan jika korban mengalami tanda dari hasil tindakan asusila. "Hasil visum menunjukkan korban ini mengalami pencabulan," ucap Alex. 

Akibat perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Jelas Alex. 

Semula SR membantah pernah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan. Menurut tersangka, dirinya tak sampai melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. "Saya tidak sampai menyetubuhinya," tuturnya. 

Selebihnya, tersangka menunduk tanpa mengucapkan sepatah kata  saat hendak digelandang menuju ruang tahanan. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved