Opini

Polisi dan Ketahanan Pangan

Keterlibatan Polri dalam program nasional penanaman jagung serentak kembali menjadi sorotan publik. Apa relevansinya?

|
Editor: Musahadah
istimewa
PENULIS - Dr Muhammad Fadeli, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Fisip Ubhara Surabaya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa Polri mendukung ketahanan pangan melalui pembinaan masyarakat desa, pemanfaatan lahan tidur, hingga pelibatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mendampingi petani.

Menanam jagung memang bukan lah tugas inti Polri sebagaimana tertulis dalam UU.

Namun, dalam situasi krisis atau kebutuhan nasional tertentu, institusi negara dapat mengambil peran kolaboratif lintas sektor.

Dalam hal ini, keterlibatan Polri tidak dalam kapasitas sebagai pelaku utama pertanian, tetapi sebagai pendukung, fasilitator, dan motivator masyarakat, khususnya di wilayah yang rentan pangan.

Apalagi, pendekatan Polri belakangan ini juga diarahkan pada polisi yang humanis dan problem solver, bukan sekadar penegak hukum.

Program community policing atau pemolisian berbasis masyarakat menjadi ruang relevansi di mana polisi dapat berperan aktif membangun desa, termasuk dalam hal kemandirian pangan.

Sejalan dengan tema Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025 yaitu “Polri untuk Masyarakat”, keterlibatan dalam penanaman jagung bisa menjadi bentuk konkret dari orientasi pelayanan tersebut.

Dalam jangka panjang, kontribusi Polri dalam proyek ketahanan pangan juga bisa memperkuat legitimasi sosial institusi di mata masyarakat pedesaan.

Pertanyaan berikutnya adalah soal kapasitas.

Apakah Polri memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan peran ini?.

Sebagian besar kegiatan pertanian yang dilakukan Polri difokuskan pada pendampingan teknis dan kolaborasi dengan dinas pertanian serta kelompok tani.

Dengan pendampingan yang tepat, peran Polri bisa menjadi katalisator yang mempercepat tercapainya target produksi jagung nasional.

Namun demikian, harus tetap dijaga agar keterlibatan ini tidak mengaburkan peran utama Polri sebagai aparat penegak hukum, dan tidak mengarah pada politisasi lembaga dalam program pembangunan.

Perlu ada garis batas yang jelas, bahwa kontribusi ini bersifat komplementer, bukan substitutif terhadap tugas kementerian atau lembaga teknis.

Kritik terhadap pelibatan Polri dalam program pertanian adalah hal wajar dalam negara demokratis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved