Target Cukai 2025 Rp1,28 Triliun, Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai Probolinggo menarget penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: irwan sy
Pemkab Probolinggo
BERANTAS ROKOK ILEGAL - Bea Cukai Probolinggo saat mendatangi Studio Radio Bromo FM di Gedung Islamic Centre, Kota Kraksaan. Bea Cukai dan Pemkab Probolinggo komitmen berantas rokok ilegal. 

SURYA.co.id, PROBOLINGGO - Dalam upaya memperkuat edukasi dan sinergi dengan masyarakat, Bea Cukai Probolinggo hadir dalam siaran podcast informatif yang diselenggarakan oleh Radio Bromo FM, milik Pemkab Probolinggo.

Kegiatan ini disiarkan secara langsung pada Selasa (24/6/2025) dimulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Studio Radio Bromo FM di Jalan Rengganis Nomor 1 Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan.

Podcast yang dipandu oleh Sonny dari Bromo FM menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo, yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.

Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau.

Capaian ini tentu sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Rokok ilegal merugikan penerimaan negara secara langsung. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti potensi dana pembangunan yang hilang. Dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan kegiatan sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Dwi Rahayu, Kamis (26/6/2025).

Dalam konteks penegakan hukum, lanjut Dwi, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan.

"Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," tegasnya.

Sementara Arrizal Fatoni menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat bisa melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559 atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan," Arrizal.

Di sisi lain, menurut Arrizal, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Penipuan yang sering terjadi biasanya berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.

"Bea Cukai tidak pernah meminta transfer dana secara langsung kepada masyarakat. Jika ada yang mengaku petugas Bea Cukai dan menjanjikan pelepasan barang kiriman setelah mentransfer sejumlah uang, bisa dipastikan itu adalah penipuan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved