RPJMD 2025–2029 dan LPJ APBD 2024 Disahkan, Bupati Pasuruan Apresiasi Kerjasama Dengan DPRD

Samsul menilai, komunikasi terbuka dan proses diskusi yang konstruktif telah memperkuat kualitas kebijakan yang dihasilkan

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
SEPAKATI RPJMD - Sidang paripurna pengesahan RPJMD Pasuruan 2025-2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 di gedung DPRD Pasuruan, Kamis (26/6/2025). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemkab dan DPRD Pasuruan menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis, dalam rapat paripurna, Kamis (26/6/2025).

Dua raperda itu masing-masing Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

Penetapan kedua produk hukum itu dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

Bupati Rusdi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja sama dengan baik selama proses pembahasan berlangsung.

“Kami bersyukur atas kerja sama yang harmonis antara legislatif dan eksekutif selama membahas dua raperda ini. Semangat ini harus terus kita jaga sebagai landasan membangun Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan,” ujar Mas Rusdi.

Menurut Mas Rusdi,  RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Visi besar pemda akan diterjemahkan dalam program prioritas, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Di sisi lain, laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.

“Ini adalah bagian dari wujud tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan responsif. Kami akan terus memperkuat sistem dan meningkatkan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa persetujuan dua raperda tersebut menjadi dasar penting bagi tahapan berikutnya, yakni evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.

Samsul menilai, komunikasi terbuka dan proses diskusi yang konstruktif telah memperkuat kualitas kebijakan yang dihasilkan.

“Beberapa waktu yang lalu, dalam rapat paripurna ketiga, saudara bupati telah menyampaikan jawaban atas berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja komisi bersama OPD mitra kerja untuk memperdalam dan menyempurnakan materi raperda,” ungkap Samsul.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada bupati, sekretaris daerah, dan seluruh jajaran perangkat daerah atas partisipasi aktif dan kolaborasi yang baik dalam seluruh rangkaian pembahasan.

“Baru saja kita ikuti laporan masing-masing komisi yang memuat catatan, saran, dan rekomendasi konstruktif. Semoga catatan terhadap RPJMD dan pertanggungjawaban APBD ini bisa menjadi rujukan agar pelaksanaan APBD ke depan makin baik, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat,” lanjutnya.

Menutup jalannya sidang, Samsul menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, jajaran eksekutif, dan para undangan yang telah hadir.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi semua pihak. Mohon maaf apabila selama proses pembahasan ada hal-hal yang kurang berkenan. Semoga segala keputusan hari ini membawa maslahat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Dengan disepakatinya dua raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas pemerintahan yang partisipatif, berorientasi pelayanan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Pasuruan. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved