Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan

Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan

|
Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SENGKETA PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto saat menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

Padahal, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, pulau-pulau itu masuk wilayah Trenggalek.

Keputusan terbaru, yakni SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat keberatan resmi ke Kemendagri.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan surat tersebut langsung ke Jakarta pada April 2025 lalu.

Kabag Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menyebutkan tiga bukti utama yang memperkuat klaim Trenggalek.
Pertama, Perda RTRW Provinsi Jawa Timur yang mencantumkan 13 pulau itu sebagai bagian dari Trenggalek.

Kedua, RTRW Kabupaten Trenggalek yang juga menyatakan hal serupa.

Ketiga, hasil perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

Tulungagung Siap Buktikan Kepemilikan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga bersiap menghadapi pembahasan lanjutan di Kemendagri.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, memilih untuk tidak banyak berkomentar sebelum rapat digelar.

“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung.

Meski demikian, ia memastikan akan membawa seluruh data dan bukti kepemilikan 13 pulau tersebut.

Menurut Gatut, berdasarkan data lama dan dokumen sejarah, pulau-pulau itu memang berada di wilayah Tulungagung.

Pemkab Tulungagung juga merasa aneh disebut mengklaim pulau milik Trenggalek, dan siap menunjukkan bukti sebaliknya.

Rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025 diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa ini.

Kemendagri menegaskan bahwa penataan administratif penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Sementara itu, masyarakat di kedua kabupaten menanti hasil keputusan dengan harapan tidak menimbulkan ketegangan antarwilayah.

(Tribunnews.com/David Yohanes/Chandra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved