Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung

Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan

Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan

|
Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SENGKETA PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto saat menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

SURYA.co.id, Jakarta - Sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung, Jawa Timur, kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, bukan soal batas darat, melainkan perebutan 16 pulau di perairan selatan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan bahwa ke-16 pulau tersebut untuk sementara berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025).

“Untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung,” ujar Tomsi.

Keputusan ini bersifat sementara hingga musyawarah lanjutan digelar pada awal Juli mendatang.

Rapat tersebut akan melibatkan tim pusat, Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Jatim, serta kepala daerah dan pimpinan DPRD dari kedua kabupaten.

Dari 13 Menjadi 16 Pulau: Klaim Ganda Jadi Pemicu

Awalnya, jumlah pulau yang disengketakan hanya 13. Namun setelah dilakukan penelaahan lebih lanjut, jumlahnya bertambah menjadi 16.

“Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan Trenggalek, jadi sekalian kita tata untuk 16 pulau tersebut,” jelas Tomsi.

Seluruh pulau yang disengketakan diketahui tidak berpenghuni. Meski demikian, penetapan administratif tetap diperlukan.

“Pulau-pulau tersebut tidak berpenghuni, tapi sementara masuk cakupan administrasi provinsi sampai selesai musyawarah penetapan,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.

Adapun 13 pulau yang sebelumnya disengketakan adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Trenggalek Ajukan Keberatan Resmi

Sengketa ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menyatakan 13 pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Tulungagung.

Padahal, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, pulau-pulau itu masuk wilayah Trenggalek.

Keputusan terbaru, yakni SK Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tetap memasukkan 13 pulau ke wilayah Tulungagung.

Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengirimkan surat keberatan resmi ke Kemendagri.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan surat tersebut langsung ke Jakarta pada April 2025 lalu.

Kabag Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto, menyebutkan tiga bukti utama yang memperkuat klaim Trenggalek.
Pertama, Perda RTRW Provinsi Jawa Timur yang mencantumkan 13 pulau itu sebagai bagian dari Trenggalek.

Kedua, RTRW Kabupaten Trenggalek yang juga menyatakan hal serupa.

Ketiga, hasil perhitungan dari Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal) yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek.

Tulungagung Siap Buktikan Kepemilikan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga bersiap menghadapi pembahasan lanjutan di Kemendagri.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, memilih untuk tidak banyak berkomentar sebelum rapat digelar.

“Biar hubungan rumah tangga antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek baik-baik saja,” ujarnya di Sekretariat DPRD Tulungagung.

Meski demikian, ia memastikan akan membawa seluruh data dan bukti kepemilikan 13 pulau tersebut.

Menurut Gatut, berdasarkan data lama dan dokumen sejarah, pulau-pulau itu memang berada di wilayah Tulungagung.

Pemkab Tulungagung juga merasa aneh disebut mengklaim pulau milik Trenggalek, dan siap menunjukkan bukti sebaliknya.

Rapat lanjutan yang akan digelar awal Juli 2025 diharapkan menjadi titik terang penyelesaian sengketa ini.

Kemendagri menegaskan bahwa penataan administratif penting untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Sementara itu, masyarakat di kedua kabupaten menanti hasil keputusan dengan harapan tidak menimbulkan ketegangan antarwilayah.

(Tribunnews.com/David Yohanes/Chandra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved