3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA
Inilah rekam jejak Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang menangis saat memvonis Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan hukum 16 tahun
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, yang menangis saat memvonis Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dengan hukum penjara 16 tahun.
Rosihan menangis ketika menyebut perbuatan Zarof Ricar menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada MA dan peradilan di bawahnya.
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” kata Hakim Rosihan dengan suara bergetar, di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
Suara Rosihan terdengar tercekat.
Ia tak bisa melanjutkan pertimbangan ketika membacakan perihal kondisi MA.
“Dan badan peradilan di bawahnya,” lanjut Hakim Rosihan kembali terisak.
Dengan suara yang masih berat, Hakim Rosihan melanjutkan.
Menurutnya, perbuatan Zarof juga menunjukkan sikap serakah.
Padahal, hidupnya sudah berkecukupan.
Selain itu, Zarof juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.
Selain hal-hal memberatkan, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan, yakni Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Hakim Rosihan.
Diketahui, Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun
Ia juga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Selain pidana badan, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.
Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Rosihan
Rosihan Juhriah Rangkuti lahir di Tapanuli Selatan, 29 Agustus 1968.
Sejak 8 Oktober 2024 hingga saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Berikut rekam jejak Rosihan selengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam - 7 Juli 2021
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman - 17 Juni 2019
- Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar - 14 Desember 2017
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat - 15 Januari 2016
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam - 12 Maret 2012
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Bukittinggi - 10 Mei 2010
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Binjai - 29 Agustus 2006
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tebing Tinggi - 4 Maret 2002
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kuala Simpang 8 Juni 2000
- Staf Pengadilan Negeri Stabat - 1 Oktober 1997
- Staf Pengadilan Negeri Stabat - 1 Maret 1996
Riwayat Pendidikan
S-2 ILMU HUKUM Univ. Daerah Medan (2009)
S-1 ILMU HUKUM USU (1994)
SMA NEGERI 5 (1987)
SMP NEGERI 1 (1984)
SD NEGERI (1981)
Penghargaan yang diterima
SATYALANCANA KARYA SATYA XX TAHUN (Tahun 2017)
Kekayaan Rosihan Juhriah Rangkuti
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.525.000.000
1. Tanah Seluas 240 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 900.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 103 m2/103 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp 400.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 210 m2/72 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp 75.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 405.000.000
1. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 2.000.000
2. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000
3. MOBIL, TOYOTA SUV Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 270.000.000
4. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000
5. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 505.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 305.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Jumlah Total Rp 2.740.000.000
J. HUTANG Rp 100.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 2.640.000.000
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Rosihan Juhriah Rangkuti
Zarof Ricar
Zarof Ricar Eks Pejabat MA
SURYA.co.id
Eks Pejabat MA Makelar Kasus
berita viral
tiga Hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
surabaya.tribunnews.com
rekam jejak Hakim Rosihan
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Zarof Ricar dari Pejabat MA Jadi Makelar Kasus Raup Rp 920 M hingga Divonis 16 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.