Polemik Parkir di Toko Modern

203 Minimarket di Surabaya Masih Disegel karena Masalah Parkir, 67 lokasi Sudah Dibuka Kembali

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi

Editor: Adrianus Adhi
Dok Pemkot Surabaya
SIDAK LAPANGAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memasang penanda parkir gratis saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko modern. Wali Kota Eri berencana akan bertemu dengan pemilik usaha untuk membahas potensi pajak parkir di Surabaya. 

SURYA.co.id, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang belum menyediakan juru parkir (jukir) resmi.

Sejak perintah penindakan diterbitkan pada Selasa (10/6/2025), sudah 203 lokasi parkir minimarket disegel, sementara 67 lokasi sudah dibuka kembali setelah memenuhi aturan.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus melakukan penyegelan bagi toko yang tidak mematuhi regulasi parkir.

"Hari ini saja kami segel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan dari Dishub (Dinas Perhubungan). Selain itu, kami juga membuka 19 segel bagi minimarket yang sudah mengantongi izin parkir," ujar Zaini, Selasa (17/6/2025) kepada KOMPAS.com

Baca juga: Lahan Parkir Meluber di Jalan, RSUD Soewandhie Kena Sorotan Wali Kota Surabaya

Aturan Parkir Minimarket di Surabaya

Para pemilik minimarket diimbau segera melengkapi perizinan parkir, termasuk menyediakan jukir berseragam resmi dari perusahaan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha di Surabaya wajib: Menyediakan lahan parkir sendiri, Memiliki jukir resmi yang mengenakan rompi perusahaan, Membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir per bulan

"Penuhi aturan ini secepatnya, dan kami akan segera membuka segel toko yang bersangkutan," tegas Zaini.

Sementara, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan jajaran Pemkot untuk meninjau 800 minimarket di Kota Pahlawan.

Tujuan inspeksi ini adalah memastikan bahwa semua toko modern mematuhi kewajiban parkir dan menyediakan jukir resmi gratis bagi pelanggan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha di Surabaya mematuhi aturan. Jika mereka menyediakan tempat parkir, mereka juga harus menyediakan petugas parkir resmi," ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Perjuangan Rofidah Anak Sopir Truk Bisa Kuliah Gratis di UGM, Kerja Keras Sampai Dini Hari

Lebih lanjut, Eri menekankan bahwa jukir resmi bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari penghormatan terhadap tenaga kerja lokal.

"Kalau tidak menyediakan jukir dengan rompi resmi, itu berarti mereka tidak menghargai pekerja dari Surabaya," tambahnya.

Minimarket Terancam Ditutup Jika Tidak Patuhi Aturan

Sebagai langkah tegas, Eri mengancam akan langsung menutup minimarket yang masih belum menyediakan jukir resmi.

Satpol PP juga diberi kewenangan untuk melakukan penyegelan segera bagi toko yang belum memenuhi ketentuan.

"Jangan ragu-ragu, jika tidak ada jukir resmi, langsung pasang Pol PP Line dan tutup toko itu," tandasnya.

(Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved