Polemik Parkir di Toko Modern

Polemik Lahan Parkir Toko di Surabaya, Cak Eri Izinkan UMKM Berjualan Tetapi Larang Dibebani Sewa

peruntukan lahan parkir bisa digunakan sebagai lokasi parkir. Tetapi peruntukan tersebut dapat digunakan usaha lain asalkan ada izinnya

|
surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) jukir liar di sebuah toko modern di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya, Selasa (10/6/2025). Wali Kota Eri meminta toko modern waralaba untuk mentaati penggunaan lahan parkir sesuai perizinannya. 

Sebaliknya, Cak Eri meminta toko untuk menggratiskan sewa stand sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitarnya. Ia juga mengingatkan, bahwa hal ini sebagai bentuk kolaborasi antara investor dengan masyarakat. 

"Toko punya usaha di Surabaya, buka usaha di Surabaya, di sekitarnya ada masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, malah masyarakat ini disuruh sewa. Kan nggak tepak (kan tidak benar)," ia menambahkan. 

"Ini menyalahi aturan. Izinnya untuk parkir tetapi malah disewakan. Sehingga ini kami proses (penindakan). Semua toko modern yang memiliki kewajiban menyiapkan lahan parkir, jangan sekali-kali menyewakan lahan parkir untuk tempat usaha. Kalau memang Panjenengan (Anda) orang baik, kasih gratis dengan mengajukan ulang perizinan kepada Pemkot," tandasnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved