Berita Viral

Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, Ketua Majelis Hakim yang tolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan Jokowi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
TRIBUN SOLO
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Sidang gugatan intervensi kasus tudingan ijazah Jokowi di PN Surakarta, Kamis (12/6/2025). (kanan) Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, menyatakan gugatan ditolak 

Para alumni SMA N 6 Surakarta pun bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan tergugat.

“Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan."

"Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMA N 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3,” jelasnya.

Teman Seangkatan Jokowi 

IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan Dokter Tifa. Dokter Tifa Kini Nangis Terancam Dipenjara karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu.
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan Dokter Tifa. Dokter Tifa Kini Nangis Terancam Dipenjara karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu. (kolase Tribun Timur)

Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).

Gugatan intervensi  adalah tindakan hukum di mana pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, mengajukan permohonan untuk ikut campur tangan dalam perkara tersebut.

Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya. 

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."

"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Saat ini Putu Gde Hariadi memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved