Berita Viral
Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo
Inilah rekam jejak Putu Gde Hariadi, Ketua Majelis Hakim yang tolak permohonan gugatan intervensi yang dilayangkan teman seangkatan Jokowi
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Para alumni SMA N 6 Surakarta pun bisa menjadi saksi untuk menguatkan keterangan tergugat.
“Sikap kami seperti apa yang telah kami nyatakan bisa menerima. Dikabulkan atau tidak menurut kami tidak ada persoalan."
"Jika yang bersangkutan menguatkan keberadaan SMA N 6 sebagai suatu pihak dalam perkara ini dia bisa hadir sebagai saksi guna mendukung jawaban dalil tergugat 3,” jelasnya.
Teman Seangkatan Jokowi

Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).
Gugatan intervensi adalah tindakan hukum di mana pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, mengajukan permohonan untuk ikut campur tangan dalam perkara tersebut.
Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya.
"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."
"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.
"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.
Sosok Hakim Putu Gde Hariadi
Saat ini Putu Gde Hariadi memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada 4 Juli 1970.
Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.
Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.
berita viral
Putu Gde Hariadi
Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi
PN Solo
SURYA.co.id
kasus ijazah Jokowi
surabaya.tribunnews.com
ijazah Jokowi
Manajer Farel Prayoga Ungkap Kondisi Sang Penyanyi Cilik, Sempat Pusing Bayar Kredit Rumah dan Mobil |
![]() |
---|
Nasib Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka Pemerasan K3, Mahfud MD Dengar Selentingan, Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.