Polemik Parkir di Toko Modern

Mencak-Mencak Jukir Liar di Surabaya, Eri Cahyadi Jelaskan Dasar Hukum Penertiban

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya.

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
Kolase Surya.co.id/Kompas.com-Andhi Dwi
JUKIR LIAR - Foto untuk berita Dampak Eri Cahyadi Tutup Lahan Parkir Minimarket di Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan dasar hukum penertiban juru parkir (jukir) liar dan pelaksanaan parkir toko modern di Surabaya.

Menurut Wali Kota Eri, pihaknya berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan parkir di toko modern.

Sejak tahun 2018 atau saat Surabaya dipimpin Wali Kota Tri Rismaharini, pengusaha toko modern diminta memenuhi sejumlah kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Melalui Perda tersebut, pengusaha wajib menyiapkan lahan parkir dan juru parkir (jukir) resmi dengan gunakan rompi.

Selain itu, jukir liar atau swakelola di halaman toko modern dianggap melanggar aturan ini.

"Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata Wali Kota Eri di Surabaya.

Selain melalui Perda tersebut, Pemkot Surabaya juga memiliki Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merupakan pengganti Perda 4/2011, tarif pajak parkir kini flat hanya 10 persen untuk semua jenis layanan (reguler, progresif, valet) atau turun dari tarif sebelumnya (20–30 persen).

Melalui dua payung hukum tersebut, maka pemilik toko wajib membayar pajak parkir.

Toko modern dapat membayar pajak parkir ke Pemkot (Bapenda) setiap bulan sebagai pengelola fasilitas parkir, baik lahan milik sendiri atau sewa.

Karena pajak parkir sudah dibayar oleh toko, maka pengunjung/pelanggan tidak boleh lagi dibebani biaya parkir.

Dengan kata lain, jukir yang memungut biaya parkir di toko modern yang sudah membayar pajak parkir akan dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

Pemerintah melarang toko menarik uang parkir dari pelanggan dengan tujuan menghindari pungutan liar dari juru parkir tidak resmi.

Selain itu, juga untuk mendukung transparansi penerimaan daerah lebih baik, serta tidak membebani masyarakat dengan beban ganda (harga barang sudah mencerminkan biaya operasional).

Selain itu, Dishub dan Bapenda lebih mudah mengontrol dan menetapkan tarif pajak berdasarkan laporan omzet toko/lahan.

"Mereka sejak awal menyatakan menggratiskan parkir di lokasi usahanya. Meskipun demikian, hal tersebut tetap tidak bisa menggugurkan ketentuan bagi minimarket untuk menyediakan petugas parkir. Maka jika ada jukir resmi, jukir-jukir liar tidak akan bisa masuk ke sana lagi," tegasnya.

Oleh karena itu, jukir resmi di toko modern di Surabaya bukan bertugas menarik pungutan dari pengunjung.

Namun, memastikan tidak ada jukir liar dan mengantispasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dengan tidak menarik biaya parkir, pengelola dapat membayar pajak parkir dari pendapatan usaha toko.

Artinya, toko modern menanggung pajak itu sebagai bagian dari beban usaha, seperti halnya mereka membayar pajak reklame, PBB, atau listrik.

Karenanya, pengusaha telah memperhitungkan biaya pajak parkir dalam harga jual produk (secara tidak langsung), biaya sewa lahan, hingga biaya operasional. Pemkot mengenakan pajak berdasarkan nilai sewa atau estimasi potensi parkir.

Sebagai simulasi, sebuah minimarket yang memiliki lahan parkir seluas 100 meter persegi dapat menampung 10 roda dua per jam atau 100 roda dua untuk 10 jam operasional.

Dengan estimasi tarif Rp2.000 per kendaraan, maka potensi pendapatan mencapai Rp200.000 perhari.

Estimasi pajak parkir yang harus dibayar (10 persen dari Rp200 ribu) adalah Rp20 ribu perhari atau Rp600 ribu perbulan.

Sekalipun tidak menarik biaya parkir kepada pelanggan, maka pengelola wajib membayar Rp600 ribu kepada Pemkot sebagai bagian dari pajak parkir.

Karenanya, kebijakan penertiban parkir toko modern oleh Wali Kota bukan bertujuan mengancam pelaku usaha.

Namun, Pemkot justru ingin memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri," tegasnya.

Dirinya juga menyoroti pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Menurutnya, kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

"Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved