Polemik Parkir di Toko Modern

Walikota Eri Mencak Mencak Jukir Liar Di Surabaya Marak, Tutup Lahan Parkir Toko Waralaba Modern

Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba

|
Surya/Bobby Koloway 
SEGEL AREA PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern. 

SURYA.CO.ID  SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindak sejumlah toko modern di Surabaya yang kedapatan melanggar aturan parkir, Selasa (10/6/2025). Penindakan tersebut di antaranya dengan memberikan sanksi penutupan area parkir toko modern.

Sanksi tersebut diberikan saat Wali Kota Eri bersama jajaran TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern waralaba di Surabaya. 

Sidak tersebut digelar Pemkot untuk memastikan toko modern di Surabaya mentaati aturan parkir di Surabaya, yakni menyediakan lahan parkir resmi, jukir resmi, dan parkir gratis (bagi toko yang membayar pajak di awal).

Berangkat dari Balai Kota Surabaya, rombongan menyasar toko modern di sejumlah kawasan. Satu toko modern berada di Jalan Wijaya Kusuma dan dua toko modern di Jalan Dharmahusada.

Dari hasil sidak, satu toko di Jalan Wijaya Kusuma diketahui telah menyediakan jukir resmi yang ditandai dengan perlengkapan rompi dari pengelola. Namun, dua toko di Jalan Dharmahusada terungkap masih dijaga oleh jukir liar.

Baca juga: Komisi B DPRD : Jukir Liar Minimarket di Surabaya Kerjanya Terorganisir

Mengetahui hal tersebut, Wali Kota langsung memberikan sanksi. Selain memaksa toko menutup usaha untuk sementara, Pemkot Surabaya juga memasang Satpol-PP kata Line di area parkir toko. 

"Hari ini yang saya tutup sebenarnya adalah tempat parkirnya," kata Cak Eri.

"Tapi kalau hanya tempat parkirnya yang tutup tapi tokonya tidak ditutup, maka akan parkir di jalan, bisa macet semua. Makanya, teman-teman (pemilik toko) sendiri yang menutup tempat usahanya," katanya.

Wali Kota Eri mempersilahkan toko kembali buka apabila telah menyiapkan jukir resmi. 

"Saya bilang, silakan dibuka lagi kalau sudah ada jukir resminya. Kalau belum ada jukir resminya, teman-teman sendiri yang akan menutup tokonya," tandasnya.

Tindakan ini diharapkan dapat meminimalisir pungutan liar (pungli) oleh para jukir liar. Wali Kota menegaskan bahwa jukir liar dan premanisme bukan hanya merugikan pelanggan, namun juga membuat iklim investasi terganggu.

Baca juga: Pendiri IKAMRA HR Ali Badri Zain Dukung Pemkot Surabaya Berantas Jukir Liar : Ada Provokasi, Tangkap

Surat Edaran telah diberikan pekan lalu untuk mengingatkan pengusaha menyiapkan lahan parkir, jukir resmi, dan menindak jukir liar. 

Setelah edaran diberikan, Pemkot Surabaya memberikan waktu sekitar sepekan bagi pengusaha untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib menyediakan lahan parkir. Kemudian, bagi pengusaha yang telah membayar pajak parkir sebesar 10 persen di awal harus menggratiskan bea parkir kepada masyarakat.

"Kalau masih ada jukir tapi nggak ada rompinya, maka akan menimbulkan fitnah. [Banyak masyarakat bertanya], kemana petugas Dishubnya, kemana polisinya, dan sebagainya," kata Cak Eri.

"Karena itu, kami meminta toko untuk menyiapkan tukang parkir. Tukang parkir ini harus mengenakan rompi yang dikeluarkan tempat usahanya," katanya.

Pada sidak tersebut, Wali Kota juga memasang plang parkir gratis. Selain di tiga lokasi tersebut, jajaran Satpol PP Pemkot Surabaya bersama Kepolisian dan TNI juga menyisir 800 toko waralaba di Surabaya untuk memastikan aturan parkir tersebut dipenuhi. (bob)

Kewajiban Pengusaha Terkait Parkir di Surabaya:

- Menyiapkan Lahan Parkir 

- Menyiapkan Juru Parkir (Jukir) Resmi (Ditandai rompi dari pengelola usaha)

- Menggratiskan biaya parkir pelanggan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved