Polemik Parkir di Toko Modern

Strategi Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar : Geser Kepala Dishub Surabaya Hingga Gandeng Ormas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius memberantas juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan.

|
SURYA.co.id/Bobby Constantine Koloway
SIDAK TOKO MODERN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan tidak ada jukir liar di toko modern, Selasa (10/6/2025). Pada inspeksi tersebut, Wali Kota juga menertibkan sejumlah toko hingga jukir liar. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serius memberantas juru parkir (jukir) liar di Kota Pahlawan. 

Menjadi aduan banyak pihak, masalah jukir liar juga berimplikasi pada Pendataan Asli Daerah (PAD) yang kurang optimal.

Karenanya, pemberantasan parkir liar menjadi prioritas Pemkot saat ini. Selain menegakkan aturan di lapangan, Wali Kota juga memperbaiki struktur organisasi di Pemkot Surabaya yang menaungi pengelolaan parkir. 

Masuk pada pertengahan tahun, berikut strategi Wali Kota menanggulangi masalah juru parkir liar di Surabaya:

1. Geser Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Pergantian pucuk pimpinan di sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Surabaya ditengarai berhubungan dengan permasalahan parkir. 

Pada proses seleksi Kepala Dinas melalui paparan Maret lalu, Wali Kota Eri sempat menyorot masalah parkir liar yang belum juga selesai di Kota Surabaya

Alhasil, pada proses perombakan akhir Mei lalu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pengampu masalah parkir di Surabaya, masuk dalam belasan dinas yang dirotasi. 

Tundjung Iswandaru digeser dari Kepala Dishub menjadi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Febrina Kusumawati digeser dari Kepala Bapenda menjadi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Saat ini, Kepala Dinas Perhubungan tengah kosong sedangkan Kepala Bapenda diisi Rahmad Basari.

2. Beri Surat Edaran ke Toko Modern

Selain wajib menyediakan lahan parkir, pemilik usaha juga wajib mentaati penyelengaraan parkir di Kota Pahlawan. 

Melalui surat edaran, Wali Kota Eri mengingatkan sejumlah kewajiban pengusaha terkait parkir. 

Di antaranya: membayar pajak parkir (10 persen dari total potensi parkir), menyiapkan juru parkir resmi, dan menggratiskan biaya parkir. 

Edaran yang sebenarnya telah tertuang dalam perizinan tersebut kemudian disebarkan sejak awal Juni dan memberikan waktu selama sepekan kepada pemilik usaha untuk melengkapi aturan tersebut.

3. Beri Sanksi Penutupan Usaha Hingga Bawa ke Ranah Pidana

Pada aturan yang disampaikan, Wali Kota Eri juga membeberkan sejumlah konsekuensi bagi yang tidak mentaati. 

Pelanggaran akan dikenakan kepada dua pihak sekaligus: pemilik usaha dan jukir liar sekaligus. 

Kepada pemilik usaha, Wali Kota Eri menyiapkan sanksi penutupan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sedangkan kepada jukir liar, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi tindak pidana ringan. 

Pada proses penertiban ini Pemkot Surabaya bahkan menggandeng kepolisian.

4. Patroli Rutin di 800 Toko Modern

Selain upaya penindakan, Pemkot Surabaya bersama jajaran terkait juga menyebar petugas untuk patroli di 800 toko modern se-Surabaya. 

Gelar patroli ini dilakukan serentak pada Selasa (10/6/2025) dengan menyasar tempat usaha yang memiliki sejumlah lahan parkir. 

Petugas memastikan, masing-masing pemilik usaha mentaati aturan pengelolaan parkir di Surabaya.

5. Gandeng Ormas, Komunitas Suku, dan Pemuka Agama se-Surabaya
 
Wali Kota juga menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam memerangi juru parkir (jukir) liar. 

Menurut Wali Kota, kelompok ormas, komunitas suku, dan berbagai elemen lainnya memiliki tanggungjawab yang sama untuk memerangi penyakit masyarakat, termasuk jukir liar. 

Untuk meneguhkan komitmen tersebut, Eri Cahyadi bahkan mengundang Ormas untuk bersama-sama mengikuti apel pemberantasan jukir liar di Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved