Temukan Data Fiktif Dan Tidak Sesuai Domisi, Pemkot Surabaya Segera Coret Penerima Bansos

pihaknya menemukan data fiktif penerima bansos. Banyak alamat yang tercantum di KK tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Dokumentasi Pemkot Surabaya
PENERIMA BANSOS - Sejumlah warga Surabaya menerima bantuan sosial dari pemerintah. Pemkot Surabaya mengajak masyarakat untuk tertib administrasi demi mendukung program pemerintah yang tepat sasaran. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan sosial (bansos) di Surabaya. Apabila dalam proses verifikasi tidak menemukan penerima, maka pemkot akan mencoret bansos itu.

Mengutip aturan Kementerian Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christianto menjelaskan bahwa penyaluran bansos harus berbasis domisili. 

Dengan kata lain, berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) harus sesuai kartu keluarga (KK) dan KTP. 

"Kemarin Kementerian Sosial ketika akan memberikan PKH itu akan dilakukan survey di lapangan. Ketika nama di alamat tersebut tidak ada, bansos akan dibatalkan, akan dicoret,” ujar Eddy ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (5/10/2025).

Karenanya Eddy mengingatkan pentingnya warga tertib administrasi kependudukan (Adminduk). Apabila masyarakat dapat melaksanakan tersebut, maka berbagai program dapat tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran bansos.

"Benefit yang bisa dirasakan secara langsung masyarakat ketika tertib Adminduk itu adalah intervensi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, bisa tepat sasaran,” kata Eddy.

Berdasarkan evaluasi, pihaknya banyak menemukan data fiktif penerima bansos. Banyak alamat yang tercantum di KK tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

Eddy mencontohkan, dalam kasus penanganan stunting, ditemukan data anak dengan alamat yang tidak sesuai kenyataan. “Ketika dicek enggak ada, tetangganya juga tidak tahu. Akhirnya intervensi gizi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Karena itu pihaknya menyampaikan kepada warga Kota Surabaya, kalau alamatnya sudah pindah atau kos maka akan diarahkan untuk pindah ke domisili yang baru.

Selain untuk bansos, Eddy mengungkapkan bahwa data kependudukan juga menjadi dasar program pendidikan. Salah satunya dalam program program “satu keluarga miskin, satu sarjana”. 

Terkait pecah KK, Eddy juga menjelaskan ada empat syarat utama yang diperbolehkan. Yakni karena menikah, perceraian, pindah domisili, dan kasus kematian. 

"Ketika orang menikah bisa lakukan pecah KK, namun harus menunjukkan buku nikah yang resmi, bukan nikah siri," tambahnya.

Bagi anggota keluarga yang belum mandiri, pecah KK harus melalui syarat yang lebih ketat. Di antaranya, hanya bisa dilakukan keluarga inti seperti anak yang menikah dan membentuk rumah tangga sendiri.

"Kalau misalnya famili lain atau statusnya lainnya, itu tidak bisa. Karena hubungannya bukan keluarga inti," kata Eddy.

Ia menegaskan, tertib administrasi juga akan mempermudah pelayanan publik lain. Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga akses layanan perbankan.

"Jadi warga Kota Surabaya kami mohon untuk tertib Adminduk dengan melakukan update data kependudukan. Kita sudah memfasilitasi itu dengan semua pelayanan online, baik lewat KNG Mobile maupun website Dispendukcapil Surabaya,” tandasnya. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved