Berita Viral

Rekam Jejak Pemohon Intervensi Sidang Ijazah Jokowi yang Ditolak Hakim Cahyono, Permintaannya Banyak

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
DITOLAK - Permohonan gugatan intervensi di sidang ijazah Jokowi yang diajukan M Taufiq (kanan) ditolak hakim PN Sleman yang diketuai Cahyono. Ini rekam jejak M Taufiq. 

Rekam Jejak Muhammad Taufiq

MELEBAR - M Taufik (kanan), penggugat ijazah Jokowi kini meminta agar ditunjukkan KTP, KK hingga buku induk SMA. Teman seangkatan Jokowi geregetan.
MELEBAR - M Taufik (kanan), penggugat ijazah Jokowi kini meminta agar ditunjukkan KTP, KK hingga buku induk SMA. Teman seangkatan Jokowi geregetan. (kolase tribun solo)

Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.

Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Ia pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.

Dia juga pernah mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.

Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".

Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).

Sebelumnya, Taufiq sudah menggugat ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Dalam gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025), dia meminta ijazah SMA, KTP hingga KK Jokowi saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditunjukkan di sidang.

Taufiq menjelaskan, walaupun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.

"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.

"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah

Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

 "Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."

" Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved