Berita Viral

Rekam Jejak Pemohon Intervensi Sidang Ijazah Jokowi yang Ditolak Hakim Cahyono, Permintaannya Banyak

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
DITOLAK - Permohonan gugatan intervensi di sidang ijazah Jokowi yang diajukan M Taufiq (kanan) ditolak hakim PN Sleman yang diketuai Cahyono. Ini rekam jejak M Taufiq. 

Setelah pembacaan putusan sela, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk proses mediasi. 

"Persidangan akan dibuka kembali setelah menerima laporan mediasi dan diberikan waktu satu bulan."

"Apabila dalam waktu satu bulan tidak cukup, mau mediasi lagi, mengajukan ke majelis hakim untuk perpanjangan dan majelis hakim memberikan waktu 15 hari," tutup Cahyono.

Menanggapi hal ini, Kuasa hukum dari pemohon intervensi, Andika Dian Prasetyo, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.

"Kaitannya dengan putusan sela tadi, intinya kami menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis kami," ujar Andika Dian Prasetyo usai mengikuti persidangan di PN Sleman, Selasa (10/06/2025).

Meski menghormati putusan, Andika menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim, terutama terkait dengan pihaknya sebagai pemohon intervensi yang dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.

Andika menyebut terkait kedudukan hukum tersebut, pihaknya memiliki pendapat sendiri.

"Jadi seperti yang tadi disampaikan oleh majelis hakim bahwa kami tidak mempunyai kedudukan hukum, itu kan jelas kami tolak karena kami jelas menggugat di Solo dan kami punya kepentingan juga untuk menggugat menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat Pak Komardin," ucapnya.

Dikatakan Andika, dalam perkara gugatan di PN Solo, Jawa Tengah, teman-teman seangkatan Joko Widodo sewaktu SMA juga mengajukan sebagai penggugat intervensi.

Oleh karena itu, Andika berharap putusan soal permohonan gugatan intervensi di PN Solo tidak jauh berbeda dengan majelis hakim PN Sleman.

"Seandainya tadi ada pertimbangan dan sebagainya, itu juga seharusnya tidak jauh berbeda ketika nanti intervensi yang ada di Solo diputuskan dalam putusan sela," ujarnya.

Pengadilan, lanjut Andika, merupakan tempat mencari keadilan. Sehingga jangan sampai ada ketimpangan hukum.

"Jangan ada istilahnya ketimpangan hukum, jadi yang punya kami tidak dikabulkan, tetapi punyanya teman-teman Pak Jokowi dikabulkan. Nah ini akan menjadi gambaran yang buruk di masyarakat tentang keadilan di Indonesia," ungkapnya.

Andika mengaku tidak kaget dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan intervensi.

"Jadi sebenarnya kami juga tidak kaget dengan putusan tadi. Jadi kami sudah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis yang tetap kami akan mendukung dan lain sebagainya," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved