Berita Viral

Rekam Jejak Pemohon Intervensi Sidang Ijazah Jokowi yang Ditolak Hakim Cahyono, Permintaannya Banyak

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas.com
DITOLAK - Permohonan gugatan intervensi di sidang ijazah Jokowi yang diajukan M Taufiq (kanan) ditolak hakim PN Sleman yang diketuai Cahyono. Ini rekam jejak M Taufiq. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Muhammad Taufiq, yang ajukan gugatan intervensi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, namun ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Permohonan gugatan intervensi Muhammad Taufik ditolak majelis hakim yang diketuai Cahyono karena tidak berdasar hukum. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini sebagai penggugat adalah Komardin, seorang pengacara asal Makassar. 

Sementara tergugat meliputi Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, serta Ir. Kasmudjo.

Kemudian Muhammad Taufiq mengajukan permohonan intervensi, namun akhirnya ditolah dalam sidang Selasa (10/06/2025).

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Cahyono yang Tolak Gugatan Intervensi Ijazah Jokowi yang Diajukan di PN Sleman

Ketua Majelis Hakim, Cahyono berpendapat permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan dinyatakan ditolak. 

Majelis hakim menilai, uraian permohonan intervensi tidak menjelaskan secara jelas dan tidak didukung bukti-bukti yang cukup mengenai hubungan hukum, alasan hukum, serta kepentingan hukum yang langsung antara penggugat dan pemohon intervensi.

Hal ini terkait dengan perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Surakarta dan perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Sleman.

Pihak intervensi, yang bertujuan mendukung penggugat, dinilai tidak mampu menguraikan dengan jelas hubungan hukum serta kepentingan hukum yang sama antara kedua perkara tersebut.

"Seperti adanya bentuk dan jenis kerugian yang bagaimana dan berapa jumlahnya jika pihak pemohon intervensi tidak dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo."

"Sehingga pemohon intervensi dapat memiliki kedudukan hukum untuk membela kepentingan hukumnya dalam perkara No: 106/Pdt.G/2025/PN Sleman," jelas Cahyono. 

Ketua Majelis Hakim menekankan bahwa dalam permohonan intervensi, tidak diuraikan dengan jelas hubungan hukum dan kepentingan hukum yang sama.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut. 

Dengan penolakan permohonan intervensi, Majelis Hakim kemudian menginstruksikan kepada semua pihak, baik penggugat maupun tergugat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved