Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan Menangis Saat Masuk Mobil, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Tidak ada aliran dana satu rupiah pun . Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
SALAHGUNAKAN UANG NEGARA - Mantan Dirut Plt BUMD Sumber Daya Bangkalan memasuki mobil Kejari Bangkalan menuju tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya, Selasa (10/6/2025) setelah menjadi tersangka dugaan penyertaan modal yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 miliar. 

Namun tersangka J mencairkan secara bertahap, pertama senilai Rp 250 juta dan kegiatan usaha dari UD Mabruk berjalan serta menyetor bagi hasil usaha kepada BUMD dengan komposisi 35 persen dan 65 persen.

Setelah itu, lanjut Rizang, D kembali mengajukan pencairan sisa dana Rp 750 juta. Namun tidak dicairkan langsung oleh J, melainkan juga secara bertahap senilai Rp 500 juta dan ternyata kegiatan usaha UD Mabruk bertambah besar, stok beras bertambah banyak. 

Pencairan kemudian dilanjutkan senilai Rp 250 juta, sehingga total mencapai Rp 1 miliar sebagaimana yang telah tertuang dalam SPKU.

“UD Mabruk membayar pembagian hasil 35 persen dan 65 persen, Januari (2019) membayar, Februari membayar, Maret juga. Nah pada 10 April 2019, posisi klien kami (J) selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya diganti oleh Mohammad Kamil saat perjanjian dengan UD Mabruk berumur 3 bulan,” terang Rizang.  

Ia menegaskan, pergantian posisi Dirut BUMD Sumber Daya itu otomatis membuat J sudah tidak mempunyai wewenang dan hak dalam segala kegiatan BUMD Sumber Daya.

“Tidak ada aliran dana satu rupiah pun kepada klien kami. Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil. Jadi macetnya pembayaran bagi hasil terjadi mulai Juli 2019. Selama Pak J menjadi dirut, pembayaran bagi hasil berjalan lancar,” pungkas Rizang.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya di tahun 2019 dilakukan J dengan balutan kerja sama dengan inisial D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah untuk kegiatan pengadaan beras.

“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukannya, dan dibuat perjanjian kerjasama tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan sejumlah awak media.

Kejari Bangkalan juga menetapkan initial D namun ia belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pasca menjalani operasi hernia.    

“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa, siapa yang berperan di situ. J selaku Dirut BUMD Sumber Daya, sementara yang menerima adalah D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya dalam proses penyidikan ada penitipan sebesar Rp 50 juta dari tersangka D,” jelas Fakhry.

Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. 

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya mulai 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara dalam Pasal 3, ancamannya dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved