Tersangka Korupsi BUMD Bangkalan Menangis Saat Masuk Mobil, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
Tidak ada aliran dana satu rupiah pun . Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Mantan Direktur Utama (Dirut) BUMD Sumber Daya Bangkalan, J sempat mengucapkan kata maaf ketika dibawa memasuki mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Kejati Jatim, Selasa (10/6/2025).
Ia ditahan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam di Kejari Bangkalan atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal hingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 1.350.000.000 atau Rp 1,35 miliar.
Di bawah pengawalan dua personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/4-4 Bangkalan, tersangka J keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan sekitar pukul 14.30 WIB.
Dengan kedua lengan diborgol dan mengenakan rompi orange bermotif garis warna hitam, J sempat menyapa sejumlah awak media dalam Bahasa Madura, ‘Saporanah, saporanah ya’ (mohon maaf).
Dengan sedikit tergesa, J juga sempat berucap ‘Bismillah’ ketika hendak memasuki sisi kanan mobil operasional Kejari Bangkalan berplat merah M 1105 GP. Tersangka J duduk di kursi belakang, kedua bola matanya tampak berkaca-kaca. “Sabar ya, Pak J,” ungkap kuasa hukumnya, Rizang Bima Wijaya.
Sekadar diketahui, sebelum purnatugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), J pernah menjabat Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan sekaligus Plt Dirut BUMD Sumber Daya. Terakhir ia menjabat Kepala Inspektorat Pemkab Bangkalan.
Rizang menegaskan, untuk perkara ini sebetulnya kalau pun dicari-cari kesalahan kliennya hanya terletak pada administrasi. Karena hubungan antara J dan rekanan berinisial D bukan penyertaan modal melainkan kesepakatan resmi berupa Surat Perjanjian Kerjasama Usaha (SPKU).
“Itu sudah selayaknya BUMD selaku badan usaha yang tujuannya mengangkat perekonomian daerah. Karena sejak tahun 2017 ketika ada pengembalian uang dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebesar Rp 59 miliar, BUMD tidak bergerak, tidak ada usaha hingga 1 tahun 5 bulan,” tegas Rizang.
Karena itu, lanjut Rizang, marak desakan dari sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) supaya BUMD turut membantu untuk meningkatkan UMKM di Bangkalan.
Kondisi itu kemudian ditindaklanjuti J selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya dengan mendatangi Dinas Perindustrian Kabupaten Bangkalan untuk menanyakan keberadaan asosiasi UMKM.
“Di situ disebutkan bahwa UMKM ada wadahnya, yakni Assosiasi Kuda Terbang yang belakangan diketahui bahwa ketuanya adalah tersangka D. Di sinilah BUMD kenal dengan UMKM, awalnya kerja sama dengan UMKM,” papar Rizang.
Tersangka D disebut Rizang tidak hanya ketua asosiasi UMKM namun juga memiliki UMKM sendiri dengan nama UD Mabruk. Tersangka D kemudian mengajukan proposal tersendiri ke BUMD, ke dewan pengawas, juga disertai notulen rapat lengkap pada tahun 2018.
“Pengajuannya untuk usaha beras, Dewan Pengawas BUMD sudah merekomendasi, dilanjutkan dengan survei ke lokasi, dan memang ada gudang serta berasnya, Diajukan lah surat ke bupati pada 31 Desember 2018,” ujar Rizang.
Setelah mendapatkan disposisi dari Bupati Bangkalan pada 7 Januari 2019 yang dilengkapi rekomendasi dari BUMD, tersangka J selaku Dirut BUMD Sumber Daya mengikat UD Mabruk dengan komitmen resmi SPKU.
Rizang membeberkan, awalnya UD Mabruk mengajukan dana Rp 2 miliar kepada BUMD Sumber Daya yang kemudian oleh dewan pengawas disetujui Rp 1 miliar.
Namun tersangka J mencairkan secara bertahap, pertama senilai Rp 250 juta dan kegiatan usaha dari UD Mabruk berjalan serta menyetor bagi hasil usaha kepada BUMD dengan komposisi 35 persen dan 65 persen.
Setelah itu, lanjut Rizang, D kembali mengajukan pencairan sisa dana Rp 750 juta. Namun tidak dicairkan langsung oleh J, melainkan juga secara bertahap senilai Rp 500 juta dan ternyata kegiatan usaha UD Mabruk bertambah besar, stok beras bertambah banyak.
Pencairan kemudian dilanjutkan senilai Rp 250 juta, sehingga total mencapai Rp 1 miliar sebagaimana yang telah tertuang dalam SPKU.
“UD Mabruk membayar pembagian hasil 35 persen dan 65 persen, Januari (2019) membayar, Februari membayar, Maret juga. Nah pada 10 April 2019, posisi klien kami (J) selaku Plt Dirut BUMD Sumber Daya diganti oleh Mohammad Kamil saat perjanjian dengan UD Mabruk berumur 3 bulan,” terang Rizang.
Ia menegaskan, pergantian posisi Dirut BUMD Sumber Daya itu otomatis membuat J sudah tidak mempunyai wewenang dan hak dalam segala kegiatan BUMD Sumber Daya.
“Tidak ada aliran dana satu rupiah pun kepada klien kami. Jadi kecelakaan perjanjian antara BUMD dengan UD Mabruk ini terjadi pada era Pak Kamil. Jadi macetnya pembayaran bagi hasil terjadi mulai Juli 2019. Selama Pak J menjadi dirut, pembayaran bagi hasil berjalan lancar,” pungkas Rizang.
Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry mengungkapkan, penyalahgunaan dana BUMD Sumber Daya di tahun 2019 dilakukan J dengan balutan kerja sama dengan inisial D selaku Dirut UD Mabruk yang dibuat seolah untuk kegiatan pengadaan beras.
“Namun dipergunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak sesuai peruntukannya, dan dibuat perjanjian kerjasama tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Sehingga membuat kerugian negara Rp 1,35 miliar,” ungkap Fakhry di hadapan sejumlah awak media.
Kejari Bangkalan juga menetapkan initial D namun ia belum bisa dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pasca menjalani operasi hernia.
“Uang keluar kan ada peran, uang Sumber Daya kan keluar dari siapa, siapa yang berperan di situ. J selaku Dirut BUMD Sumber Daya, sementara yang menerima adalah D selaku Direktur UD Mabruk. Pengembalian tidak ada, hanya dalam proses penyidikan ada penitipan sebesar Rp 50 juta dari tersangka D,” jelas Fakhry.
Atas perkara ini, tersangka J diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Penerapan Pasal 2 Subsider Pasal 3, kalau Pasal 2 ancaman pidananya mulai 4 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara dalam Pasal 3, ancamannya dari 10 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Fakhry. *****
BUMD Sumber Daya Bangkalan
korupsi penyertaan modal Rp 1.3 miliar
korupsi di Bangkalan
eks dirut BUMD tersangka korupsi
Kejari Bangkalan
modus korupsi BUMD Bangkalan
tersangka korupsi menangis
kesalahan administrasi uang negara
Kejati Jatim
Bangkalan
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.