Berita Viral 

Profil Abdul Fickar Hadjar, Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat

Siapa Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, angkat bicara terkait kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/Kompas.com Jessi Carina
IJAZAH JOKOWI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang angkat bicara terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) 

"Bahwa terdapat banyak mesin ketik yang beredar namun dapat diklasifikasikan dalam dua tipe yaitu tipe pika dan elit," katanya.

"Dalam hal skripsi milik Bapak Jokowi setelah dilakukan penelitian dari bab satu sampai dengan terakhir oleh Puslabfor, mesin ketik yang digunakan adalah tipe pika," sambung Djuhandani.

Sementara terkait lembar pengesahan skripsi Jokowi, Djuhandani mengatakan dibuat dengan hand press dan letter press sehingga ketika diraba tidak rata atau cekung.

Penyelidik juga mendapat dokumen asli ijazah sarjana atas nama Jokow Widodo pada tanggal 3 November 1985. 

Dokumen ini sudah diuji secara laboratium forensik berikut stempel pembanding dari 3 rekan Jokowi. 

Uji laboratorium ini menyangkut bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, tinta tanda tangan milik dekan dan rektor. 

"Dipastikan, antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," katanya. 

Atas hasil ini, Bareskrim menyimpulkan tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diwakili Eggy Sudjana.

"Penyelidikan ini bukan hanya menjawab dumas (pengaduan masyarakat), namun kami dari kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat fakta-fakta yang kita dapatkan. Kita berharap situasi menjadi semakin tenang," tegasnya. 

Sosok Abdul Fickar Hadjar

Baca juga: Sosok Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat dan Bisa Dilaporkan Ulang

Abdul Fickar Hadjar merupakan akademisi dan praktisi hukum terkemuka di Indonesia yang dikenal luas sebagai dosen, konsultan hukum, dan saksi ahli dalam berbagai kasus hukum.

Dia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Jayabaya, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (S2) di Universitas Indonesia (UI).

Saat ini, Abdul menjabat sebagai dosen tetap yang mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana, di Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti.

Abdul Fickar Hadjar memiliki keahlian khusus dalam bidang Hukum Acara Pidana dan telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Beliau juga sering diminta sebagai saksi ahli dalam berbagai kasus hukum, termasuk dalam proses penyidikan dan persidangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved