Berita Viral 

Profil Abdul Fickar Hadjar, Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat

Siapa Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, angkat bicara terkait kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi)?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews/Kompas.com Jessi Carina
IJAZAH JOKOWI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang angkat bicara terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) 

SURYA.CO.ID - Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, angkat bicara terkait kasus ijazah presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pada Jumat (23/5/2025) lalu, Fickar menyebut penghentian kasus ijazah Jokowi dinilai belum berkekuatan hukum kuat.

Menurutnya, keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.

“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Kasus ijazah Jokowi pun bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.

Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.

Fickar menjelaskan, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.

“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” tambahnya.

Baca juga: Rekam Jejak Aryanto Sutadi, Orang Terdekat Kapolri yang Ungkap Ciri Dalang Kasus Ijazah Jokowi

Fickar menilai, penyidik di Bareskrim terlalu dini mengambil kesimpulan bahwa dalam dugaan kepalsuan ijazah Jokowi tidak ada unsur pidana.

Padahal, hanya pengadilan yang berwenang untuk menyatakan apakah ijazah Jokowi yang diperiksa di laboratorium forensik Polri itu asli atau tidak.

“Ya, polisi menyimpulkan belum ada peristiwa pidana sehingga dihentikan dan tidak atau belum masuk ke penyidikan. Karena itu, saran saya, lapor ulang dengan bukti baru,” imbuh Fickar.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. 

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025), lebih dahulu mengungkap fakta-fakta mulai dari tertulisnya nama Joko Widodo sebagai peserta yang lolos Fakultas kehutanan UGM pada tahun 1980.

Ilustrasi foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Hari Mulyono (almarhum) yang sempat jadi polemik, untuk menuduh ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) palsu.
Ilustrasi foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Hari Mulyono (almarhum) yang sempat jadi polemik, untuk menuduh ijazah Jokowi dari Universitas Gajah Mada (UGM) palsu. (Kolase YouTube Tribun Gayo)

Hal itu diketahui lewat bukti pengumuman 3.169 peserta yang masuk Proyek Perintis Satu (PPI) UGM yang tertulis dalam koran terbitan Kedaulatan Rakyat pada 18 Juli 1980.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved