BSU 2025

Cara Cek BSU 2025 Selain Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Tinggal Masukkan KTP dan Tak Perlu Bikin Akun

Ada cara lain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, selain menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews/Irwan Rismawan
BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025 yang cair bulan ini. Berikut cara cek apakah Anda salah satu penerimanya 

SURYA.CO.ID - Ada cara lain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, selain menggunakan BPJS Ketenagakerjaan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara tersebut cukup mudah karena tidak perlu membuat akun terlebih dulu. 

Anda bisa menggunakan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Pospay

Berikut cara cek penerima BSU 2025 selengkapnya.

Melalui Situs Resmi Kemnaker:

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar
  • Lengkapi profil dengan data diri, termasuk foto dan status pernikahan
  • Setelah login, akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU.

Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore
  • Klik ikon huruf (i) merah di pojok kanan tampilan login
  • Pilih logo Kemnaker dan opsi BSU Kemnaker 1
  • Ambil foto e-KTP dan lengkapi data pribadi
  • Jika data cocok, akan muncul QR Code yang bisa dibawa ke kantor pos untuk pencairan.

Penerima harus memastikan data diri pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah sesuai. Kesalahan data seperti nama tidak sesuai KTP, nomor rekening tidak aktif, atau tidak adanya kepesertaan aktif di BPJS bisa menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal.

Baca juga: Kekayaan Asgianto, Bupati PALI yang Beli 25 Hewan Kurban dan Umrahkan 2 Marbut Pakai Uang Pribadi

Selain itu, verifikasi di kantor pos melalui aplikasi Pospay juga mengharuskan QR Code yang aktif dan valid.

Petugas pos akan mencocokkan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang berhak.

Dengan pencairan BSU 2025 yang dimulai pada Juni ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, khususnya bagi pekerja di sektor informal dan formal yang rentan terdampak kondisi ekonomi.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh informasi hoaks atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pengecekan dengan imbalan tertentu.

Proses cek dan pencairan BSU 2025 sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara mandiri.

Baca juga: Profil Abdul Fickar Hadjar, Pakar yang Sebut Kasus Ijazah Jokowi Belum Berkekuatan Hukum Kuat

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa setidaknya ada dua kategori pekerja yang dipastikan tidak dapat BSU 2025.

Syarat tersebut mencakup:

    • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
    • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga mengatur beberapa kriteria pekerja yang tidak masuk kelompok penerima BSU 2025 periode Juni-Juli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved