BSU 2025

Cara Cek BSU 2025 Selain Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Tinggal Masukkan KTP dan Tak Perlu Bikin Akun

Ada cara lain untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, selain menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana caranya?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews/Irwan Rismawan
BSU 2025 - Ilustrasi BSU 2025 yang cair bulan ini. Berikut cara cek apakah Anda salah satu penerimanya 

Simak daftarnya berikut ini:

    • Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Pekerja atau buruh yang sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah disalurkan. Bunyi Pasal 3 ayat (1) adalah, ”bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan kepada pekerja/buruh.”

Beda BSU 2025 dan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, Kemenaker telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Di era pandemi Covid-19, pemerintahan Jokowi menyalurkan BSU pada 2020-2021 dan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.

Dari segi penyebutan, BSU dan BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan.

Hanya saja, masyarakat lebih sering menyebut bantuan dari pemerintah untuk pekerja sebagai BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini lantaran hanya pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yang akan mendapat bantuan tersebut. 

Selain itu, terdapat kriteria lain agar bisa dinyatakan lolos verifikasi dan menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari unggahan terbaru Instagram @Kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Berbeda pada tahun 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sementara di tahun 2022 ini, Menteri Ketenagakerjaan saat itu, Ida Fauziyah, menyebut kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved