BSU 2025

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Berakhir 6 Agustus, Cek di Pospay dan Segera Ambil agar Tak Hangus 

Pencairan Bantuan Sosial Upah (BSU) 2025 melalui Pos Indonesia, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli diperpanjang hingga Rabu (6/8/2025).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dokumentasi PT Pos Indonesia
BSU 2025 - Antrean warga yang mengambil BSU 2025 di kantor pos 

SURYA.CO.ID - Pencairan Bantuan Sosial Upah (BSU) 2025 melalui Pos Indonesia, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli diperpanjang hingga Rabu (6/8/2025).

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sepakat memberi perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com

Lalu bagaimana cara cek penerima BSU melalui Pospay?

Cara cek penerima BSU melalui Pospay

Wakil Presiden Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan bahwa alur pencairan BSU 2025 melalui Pospay masih sama. 

“Mekanisme pengecekan masih sama,” ujar Andi.

Pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui aplikasi Pospay untuk memastikan apakan namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025.

Berikut ini adalah cek penerima BSU 2025 melalui aplikasi Pospay:

  • Unduh dan buka aplikasi Pospay
  • Tekan ikon informasi “i” di pojok kanan bawah
  • Pilih logo Kemenaker
  • Pilih opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
  • Klik "Cek Status Penerima".

Baca juga: Rekam Jejak Gus Nur, Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi yang Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Jika NIK yang dimasukkan terdaftar, segera lakukan verifikasi foto KTP-el dan lengkapi data pribadi.

Nantinya akan muncul QR code yang diperlukan dalam pencairan BSU 2025.

Tanpa kode QR, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.

BSU Bisa Hangus

Vice President Penyaluran Bantuan Sosial 2025 PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan, menyampaikan bahwa BSU 2025 bisa hangus jika tak diambil atau dicairkan. 

"Betul (hangus) jika dana BSU tidak diambil, maka kami akan setor ke kas negara atas sisa dana yang belum dicairkan oleh penerima," kata Andi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved