BSU 2025

4 Cara Cek Status BSU, Pencairannya Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Wow
BSU - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 

SURYA.CO.ID – Kabar gembira bagi pekerja. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 6 Agustus 2025.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi para pekerja yang belum sempat mencairkan bantuan di periode sebelumnya.

Sebagai informasi, BSU 2025 diberikan untuk periode Juni dan Juli, dengan total nilai Rp 600.000, hasil akumulasi dari subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan.

Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Pencairan BSU dilakukan melalui rekening bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Namun, bagi penerima yang gagal menerima transfer, pencairan dialihkan ke Kantor Pos Indonesia.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU 2025?

Syarat utama penerima BSU 2025 antara lain:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.

Baca juga: 47.000 Pekerja di Nganjuk Mendapat BSU 2025 , Per Orang Terima Rp 600 Ribu

Jika memenuhi syarat, berikut 4 cara mudah untuk cek pencairan BSU 2025:

1. Cek BSU 2025 via Aplikasi JMO

Unduh aplikasi JMO di App Store atau Play Store.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved