Terjerat Rayuan Bekerja di Kantor Pos, Warga Tulungagung Bayar Rp 310 Juta Untuk Ngantor di Warkop
Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021 ketika FHN menawari pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORBAN PENIPUAN - Masrikah (dua dari kanan) dan pengacaranya, Fitri Erna membuat laporan ke Polres Tulungagung, Kamis (22/5/2025) lalu. Masrikah mengalami kerugian Rp 225 setelah diduga ditipu FHN dengan modus bisa memasukkan anaknya menjadi pegawai Kantor Pos.
Namun karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.
"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri.
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa yaitu dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.
Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta. Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan. *****
Tags
penipuan kerja
Kantor Pos Tulungagung
penipuan kerja di kantor pos
makelar pekerjaan minta Rp 310 juta
bayar 310 juta malah ngantor di warkop
Polres Tulungagung
penipuan bermodus mencari kerja
Tulungagung
Berita Terkait
Baca Juga
Kejari Tulungagung Musnahkan 298.452 Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti yang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
3 Instansi dan 2 Sekolah Berdiri di Aset KAI, Kejari Tulungagung Memediasi Harga Sewa Dengan Pemda |
![]() |
---|
Pemuda Tulungagung Dijebloskan ke Penjara, Hasil Pesta Miras Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|
Memancing Perkara di Kolam Milik Warga, 2 Pencuri Ikan di Tulungagung Terancam Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
P-APBD Tulungagung Defisit Rp 336, 11 Miliar, Pemda Akan Tutupi Dengan Memaksimalkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.