Terjerat Rayuan Bekerja di Kantor Pos, Warga Tulungagung Bayar Rp 310 Juta Untuk Ngantor di Warkop

Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021 ketika FHN menawari pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
istimewa
KORBAN PENIPUAN - Masrikah (dua dari kanan) dan pengacaranya, Fitri Erna membuat laporan ke Polres Tulungagung, Kamis (22/5/2025) lalu. Masrikah mengalami kerugian Rp 225 setelah diduga ditipu FHN dengan modus bisa memasukkan anaknya menjadi pegawai Kantor Pos. 

Namun karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri. 
 
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa yaitu dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.

Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta.  Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved