Pemuda Tulungagung Dijebloskan ke Penjara, Hasil Pesta Miras Berujung Penganiayaan
Pemabuk hajar pemabuk saat pesta miras di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jatim. Akhirnya hidup di dalam bui.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AFA (27) warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), karena menghajar MFA (26) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol.
Aksi kekerasan ini dilakukan AFA saat di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pemuda tersebut marah, karena merasa terganggu ulah MFA saat dia sedang pesta minuman keras (miras) bersama sejumlah temannya.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena menganiaya orang lain,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Selasa (22/7/2025).
Keributan tersebut, bermula saat AFA mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah temannya di area parkir sebuah warung kopi di Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru.
Mereka mulai menenggak miras itu sejak Sabtu (12/7/2025) pukul 21.00 WIB. Hingga Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, datang MFA juga dalam keadaan mabuk berat.
“MFA ini datang ke tempat tersangka dan kawan-kawan. Tersangka merasa terganggu dengan perilaku MFA yang dianggap tidak menyenangkan,” sambung Nanang.
Saat itu AFA sudah kondisi mabuk, sehingga mudah tersinggung melihat tingkah MFA.
AFA lalu menghajar MFA hingga menyebabkan babak belur.
Setelah kejadian ini, MFA kemudian melapor ke Polres Tulungagung.
“Tim Satreskrim kemudian menangkap AFA di hari yang sama, sekitar pukul 4 sore,” ungkap Nanang.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, hingga akhirnya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status AFA dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik menjerat AFA dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selama ini, Polres Tulungagung sering menindak penjualan minuman beralkohol ilegal, seperti arak Bali dan arak Jawa. Namun, para penjual minuman keras melakukan aksinya diam-diam, karena ada permintaan di tengah masyarakat.
Padahal, Polres Tulungagung menggunakan Undang-undang Perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara, bukan lagi pasal tindak pidana ringan (Tipiring).
Minuman beralkohol ini diduga didatangkan dari luar wilayah Kabupaten Tulungagung.
Nanang mengingatkan, agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras, karena dapat memicu tindakan kekerasan maupun tindak pidana lain.
“Sering tindakan kekerasan atau kejahatan lain seperti kekerasan seksual, dipicu karena pelakunya kondisi mabuk,” pungkas Nanang.
Berita Tulungagung
Tulungagung
penganiayaan
pesta miras
Kelurahan Bago
Desa Sambirobyong
Kecamatan Sumbergempol
Jawa Timur
Jatim
SURYA.co.id
Desa Bangoan
Kecamatan Kedungwaru
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Cat Warna Merah SPBU Kena Pajak, Pengusaha SPBU di Surabaya Kaget Ditagih Pajak Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Terima Perwakilan Massa Aksi, Buruh Keluhkan Beban Pajak yang Berat |
![]() |
---|
15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi |
![]() |
---|
Kumpulan Sholawat dan Doa Maulid Barzanji Lengkap Arab, Latin serta Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.