Terjerat Rayuan Bekerja di Kantor Pos, Warga Tulungagung Bayar Rp 310 Juta Untuk Ngantor di Warkop
Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021 ketika FHN menawari pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Masrikah (53) warga Desa/Kecamatan Ngantru melaporkan FHN, seorang perempuan warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.
Masrikah mengaku telah ditipu oleh FHN hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta. Modusnya, FHN menjanjikan bisa memasukkan anak Masrikah menjadi pegawai Kantor Pos Tulungagung.
"Kami sudah membuat laporan ke Polres Tulungagung pada 22 Juni 2024 lalu," ujar penasihat hukum Masrikah, Fitri Erna, Rabu (4/6/2025).
Menurut Fitri, kasus ini bermula di tahun 2021 ketika FHN menawari pekerjaan sebagai pegawai kantor pos untuk PR, anak Masrikah. Masrikah awalnya kurang berminat, namun FHN datang ke rumahnya dan terus membujuknya.
Masrikah akhirnya sepakat, lalu FHN meminta uang Rp 50 juta sebagai persyaratan dan mengurus administrasi. "Saat itu FHN minta uang tali istilahnya. Klien kami membayar Rp 20 juta," sambung Fitri.
Esoknya Masrikah kembali membayar Rp 5 juta lewat transfer antar rekening. Selanjutnya pembayaran dilakukan bertahap hingga genap Rp 50 juta.
Namun setelah uang yang disyaratkan lunas dibayar, PR tidak kunjung bekerja. FHN malah minta tambahan uang jaminan agar anak Masrikah bisa diterima sebagai pegawai Kantor Pos.
Uang jaminan ini akan dikembalikan seutuhnya setelah PR bekerja. Masrikah kembali menyerahkan uang kepada FHN secara bertahap hingga totalnya sejumlah Rp 310 juta.
"Masih di tahun 2021, FHN menyerahkan 4 jenis kain seragam Kantor Pos, serta petunjuk menjahitkan seragam. Ada yang warga oranye, abu-abu dan kain batik khas Tulungagung," jelas Fitri.
Setelah kain seragam itu dijahitkan, ternyata PR juga tidak kunjung bekerja. FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja namun terkendala pandemi Covid-19.
Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja namun di bagian lapangan. Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah namun tidak ke Kantor Pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi.
Alasannya, nanti jika ada perintah PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas. Setelah beberapa pekan, PR menerima uang Rp 1,2 juta dari Hesti yang disebut sebagai gaji pertamanya.
"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.
FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp 10 juta. Selanjutnya Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp 1 juta, bahkan Rp 500.000 hingga terkumpul Rp 70 juta.
Setelah itu tidak ada pengembalian lagi sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri. Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp 15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp 85 juta.
penipuan kerja
Kantor Pos Tulungagung
penipuan kerja di kantor pos
makelar pekerjaan minta Rp 310 juta
bayar 310 juta malah ngantor di warkop
Polres Tulungagung
penipuan bermodus mencari kerja
Tulungagung
Kejari Tulungagung Musnahkan 298.452 Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti yang Sudah Inkrah |
![]() |
---|
3 Instansi dan 2 Sekolah Berdiri di Aset KAI, Kejari Tulungagung Memediasi Harga Sewa Dengan Pemda |
![]() |
---|
Pemuda Tulungagung Dijebloskan ke Penjara, Hasil Pesta Miras Berujung Penganiayaan |
![]() |
---|
Memancing Perkara di Kolam Milik Warga, 2 Pencuri Ikan di Tulungagung Terancam Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
P-APBD Tulungagung Defisit Rp 336, 11 Miliar, Pemda Akan Tutupi Dengan Memaksimalkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.