Memancing Perkara di Kolam Milik Warga, 2 Pencuri Ikan di Tulungagung Terancam Penjara 7 Tahun

ROB dan MSHA yang tanpa rasa bersalah memancing di kolam bukan miliknya, tidak bisa mengelak, keduanya tertangkap tangan. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Polres Tulungagung
PENCURI IKAN - Dua tersangka tertangkap di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jumat (18/7/2025) karena memancing di kolam gurami milik salah satu warga. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Memancing memang menjadi hobi menyenangkan, tetapi menjadi perkara kalau melakukannya di kolam milik orang lain. Akibat memancing tanpa izin di kolam warga, dua pemuda Tulungagung berurusan dengan polisi.

ROB (20), asal Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, dan MSHA (18), asal Desa Beji, tertangkap tangan mencuri ikan di Desa/Kecamatan Gondang, Jumat (18/7/2025) pukul 04.00 WIB. 

Keduanya asyik memancing di kolam gurami dan nila milik Yoga Baschara (25). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polsek Gondang.

“Saat itu keduanya sudah mendapatkan banyak ikan gurami dan nila dari kolam milik korban,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (21/7/2025). 

Tertangkapnya kedua pemuda ini bermula saat Yoga memeriksa kolam ikan di belakang rumahnya. Saat itu dari kejauhan Yoga melihat ada pelampung pancing menyala di tengah kolam ikan miliknya. 

Melihat itu, Yoga memanggil kakaknya untuk diajak untuk memeriksa kolam bersama-sama. “Setelah diamati, mereka melihat ada 2 orang yang sedang memancing ikan. Keduanya bersama-sama menggerebek 2 pemancing itu,” sambungnya. 

ROB dan MSHA yang tanpa rasa bersalah memancing di kolam bukan miliknya, tidak bisa mengelak, keduanya tertangkap tangan. 

Hasil pancingannya pun tidak sedikit, mereka sudah mendapatkan 83 ekor ikan gurami dan 46 ikan nila. Semua ikan hasil tangkapan ini dimasukkan ke dalam karung.

Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Gondang bersama ikan hasil tangkapannya, serta 3 set alat pancing yang dipakai menangkap ikan. 

“Sepeda motor Honda Genio yang dipakai keduanya untuk menuju ke lokasi juga diamankan sebagai barang bukti, karena termasuk alat melakukan tindak pidana,” papar Nanang. Seluruh ikan yang sudah dipancing ROB dan MSHA senilai sekitar Rp 1 juta.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang telah menetapkan kedua pemuda ini sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. ******

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved