Kejari Tulungagung Musnahkan 298.452 Batang Rokok Ilegal, Barang Bukti yang Sudah Inkrah

Kejari Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal dari 35 merek yang berbeda, Selasa (22/7/2025).

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Kejari Tulungagung
ROKOK ILEGAL - Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno menyalakan api pada tumpukan 298.452 batang rokok ilegal yang akan dimusnahkan, Selasa (22/7/2025). Rokok-rokok tanpa pita cukai adalah barang bukti perkara dengan terpidana Jainodin (41), yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal dari 35 merek yang berbeda, Selasa (22/7/2025).

Rokok ilegal ini adalah barang bukti perkara cukai yang sudah berkekuatan hukum tetap, atas nama terpidana Jainodin (42) warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.

"Semua rokok yang dimusnahkan tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga merugikan keuangan negara. Perkaranya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga barang rampasan atau barang buktinya bisa dimusnahkan,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Rokok ilegal ini diletakkan di dalam drum besi yang sudah dipotong, kemudian disiram dengan bensin.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, kemudian menyulut tumpukan rokok ini hingga habis termakan api.

Menurut Amri, selain perkaranya sudah inkracht, pemusnahan rokok ilegal ini untuk mengurangi tumpukan barang di gudang barang bukti.

“Karena barang bukti ini sudah memenuhi gudang barang bukti, maka dilakukan pemusnahan reguler,” tegas Amri.

Lanjutnya, barang bukti ini berasal dari satu-satunya perkara rokok ilegal di tahun 2024 lalu.

Tahun 2025 ini  belum ada pelimpahan kasus rokok ilegal ke Kejari Tulungagung.

Jainodin, terpidana dalam perkara ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT).

“Putusan perkaranya di tingkat banding, sehingga berdasar amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” papar Amri.

Jainodin mulai ditahan dalam perkara rokok ilegal pada 27 Agustus 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat dengan Undang-undang Cukai dan menuntut pidana penjara selama 3 tahun.

JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 471.427.216, sesuai nilai cukai rokok ilegal yang dibuatnya.

Jika pidana denda ini tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved