Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Akhirnya Polda Jatim Terima Dokumen Pribadi Eks Karyawan Jan Hwa Diana, Siap Bantu Kembalikan

Akhirnya, pihak Polda Jawa Timur (Jatim) menerima dokumen pribadi milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh Jan Hwa Diana.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID/Dokumen pribadi Armuji
TERSANGKA PENAHANAN IJAZAH - (kiri dan tengah) Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, yang jadi tersangka kasus penahanan ijazah mantan karyawannya. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, pihak Polda Jawa Timur (Jatim) menerima dokumen pribadi milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh Jan Hwa Diana.

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol. Farman, mengatakan bahwa penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Jan Hwa Diana untuk mengembalikan dokumen para karyawannya.

"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," ujar Brigjen Pol. Farman, dikutip SURYA.CO.ID dari Antara. 

Dokumen yang telah diserahkan, di antaranya dua buku nikah, satu kartu keluarga, 19 surat izin mengemudi (SIM A, C, dan B1), 12 akta kelahiran, dan 38 kartu tanda penduduk (KTP).

Sebelumnya, pihak Polda Jatim enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

Dokumen tersebut lantas dikembalikan lagi kepada pihak Jan Hwa Diana, dengan alasan tak berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani saat ini. 

"(Dokumennya) bukan ditolak, tapi barang yang diserahkan kan tidak ada kaitannya dengan perkara yang kita tangani," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Setelah penolakan itu, Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, meminta arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk pengembalian barang bukti yang ditahan UD Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025).

"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.

Sementara Armuji menolak permintaan Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan surat berharga eks karyawan yang sebelumnya ditahan. 

Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya. 

Baca juga: 6 Kelakuan Jan Hwa Diana Dikuliti Usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Pernah Laporkan Tetangga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved