4 Terdakwa Pembobol Bank Jatim dan Kasus Pencucian Uang Cuma Divonis 2 Tahun Penjara

4 pembobol Bank Jatim dan kasus pencucian uang Rp 119 miliar divonis ringan saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
VONIS RINGAN - Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa saat keluar sari ruang sidang usai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (6/8/2025) kemarin. Empat sekawan ini diputus hukuman penjara 2 tahun, karena terlibat pencucian uang sebesar Rp119 Milar dari hasil membobol Bank Jatim. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan putusan kepada 4 terdakwa bernama Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa yang terlibat dalam kasus pencucian uang senilai Rp 119 miliar dari hasil pembobolan Bank Jatim. 

Keempatnya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan, sebelumnya jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

"Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi petikan amar putusan yang disadur pada Kamis (7/8/2025).

Sidang vonis itu berlangsung pada Rabu (6/8/2025), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami merasa keberatan dengan perkara yang telah merugikan keuangan negara itu. 

Kedua jaksa itu langsung menyatakan banding. Sehingga putusan yang diterima Sahril Sidik dkk akan diuji lagi di tingkat Pengadilan Tinggi.

Menurut dakwaan jaksa, kasus ini bukan perkara kecil. 

Keempat terdakwa punya peran masing-masing. Mereka bekerja atas suruhan Deni (DPO). Sahril Sidik dan Abdul Rahim bagian membuat beberapa rekening palsu. Sedangkan, Oskar dan Meilisa  mengaburkan asal usul uang menjadi aset kripto.

Skema ini berjalan rapi, nyaris tak terendus. Oskar dan Meilisa mengerjakan dari sebuah rumah di perumahan elite The Home Southlink, Batam. 

Hingga akhirnya pada 22 Juni 2024, Bank Jatim mencurigai adanya aktivitas tak wajar sebanyak 483 transaksi mencurigakan dengan nilai total mencapai Rp 119 miliar.

Uang dalam jumlah fantastis itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan. Antara lain ke Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan senilai Rp2 9,7 miliar dan Pasifik Jaya Angkasa sebanyak Rp 22,4 miliar.  

Jaksa mencatat, setidaknya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan dana. Seluruh dana hasil kejahatan itu kemudian dikonversi ke dalam bentuk aset kripto.

Tak hanya keempat Sahril dkk, driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya juga ikut terseret. 

Sebab. rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Ia lebih dulu dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah. 

Tapi Deni, bos besar mereka  sampai sekarang  masih belum tersentuh hukum. Padahal, perannya disebut-sebut sebagai dalangnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved