Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara

Proses kasus penggelapan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
PENAHANAN IJAZAH - Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Proses kasus penggelapan ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal dengan tersangka Jan Hwa Diana, memasuki babak baru. 

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sudah menerima berkas perkara pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dalam kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa jaksa pemeriksa yang ditunjuk tengah memeriksa berkas perkara yang diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

"Kami sudah terima berkas perkaranya dan kami sudah menunjuk jaksa untuk memeriksa berkas perkara dimaksud," katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Nasib Jan Hwa Diana akan ditetapkan setelah berkas perkara diterima tanpa ada perbaikan lagi.

"Jika berkas dinyatakan sempurna atau P21, maka penyidik polisi diminta menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," terang Windhu.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara kasus ini, Kamis (22/5/2025) malam. 

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya juga menelaah temuan 108 lembar ijazah milik mantan karyawan perusahaan Diana yang sempat dikabarkan hilang. 

Ternyata, ratusan lembaran ijazah milik mantan karyawan itu ditemukan penyidik di dalam salah satu tempat penyimpanan dalam rumah Diana. 

Kemudian, lanjut Suryono, pihaknya juga menelaah hasil keterangan para saksi berjumlah sekitar 23 orang. 

Jumlah tersebut akan bertambah dua orang saksi, sehingga penyidikan kasus ini akan menelaah keterangan 25 orang saksi.

Kini, Diana bakal terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya atas dugaan penggelapan ijazah milik mantan karyawan perusahaannya. 

"Status yang bersangkutan sudah dilakukan gelar perkara dinaikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka, penggelapan ijazah," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) malam. 

Baca juga: Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres

Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pemilik CV Sentoso Seal itu diduga menggelapkan 100 lebih ijazah mantan karyawannya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai polisi memeriksa 25 saksi dan melakukan penggeledahan di gudang Sentoso Seal dan kediaman Diana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved