3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sepak Terjang Lisa Rachmat Pengacara Ronald Tannur hingga Dituntut 14 Tahun dan Izin Profesi Dicabut

Inilah sepak terjang Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KASUS RONALD TANNUR - Pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri), eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur (kaman) sata menjalani sidnag tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Inilah sepak terjang Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang menjadi tersangka suap atau gratifikasi 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lisa Rachmat hukuman 14 tahun penjara dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Nurachman Adikusumo, juga menyebut Lisa juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ungkap JPU menambahkan.

Sementara itu, terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan JPU sebelum mengajukan tuntutan, yakni Lisa belum pernah dihukum.

Baca juga: Gelagat Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Bantah Suap Hakim Miliaran hingga Serang Pengacara

Dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.

Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.

Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sepak Terjang Lisa Rachmat

Nama Lisa Rachmat kurang dikenal di Surabaya, meski dia memiliki kantor hukum Lisa Associates & Legal Consultant di Jalan Raya Kendangsari nomor 51-52, Kota Surabaya.

Pengacara separuh baya berambut sebahu itu justru banyak menangani perkara di luar Surabaya. 

Lisa Rachma diketahui pernah menangani kasus sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.

Namun, kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Viral Terjerat Kasus Ronald Tannur

Lisa baru ramai dibicarakan di Surabaya setelah ditangkap bersama hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, Rabu (23/10/2024). 

Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.

Penyidik juga menggeledah rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dan kantornya di Kendangsari, Surabaya.

Di rumah Lisa di Kendangsari Surabaya, penyidik ​​menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar Amerika Serikat atau Rp 7,012 juta, 717.043 dolar Singapura atau Rp 8,462 miliar, dan sejumlah catatan transaksi.

Lalu di apartemen Lisa di Jakarta, penyidik ​​menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang apabila dirupiahkan, nilai pecahan dolar dua negara tersebut setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu, terdapat dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang pada pihak terkait, dan ponsel dari apartemen Lisa.

Lisa Rachma disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.

Untuk memudahkan penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.

Tabiat Lisa Rachma diungkap pengacara Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura.

Dimas awalnya menuturkan sempat ditawari uang hampir Rp1 miliar oleh pengacara Ronald Tannur tersebut.

Dia mengungkapkan tawaran uang itu terjadi setelah autopsi terhadap jenazah Dini dilakukan di RSUD dr Soetomo, Surabaya.

Dhimas menyebut maksud tawaran uang dari Lisa itu agar perkara tewasnya Dini tidak viral dan menjadi pemberitaan di media.

"Paginya setelah dilakukan autopsi (Dini, ada seorang yang mengatasnamakan atau mengaku namanya Lisa Rachmat."

"Dia (Lisa) telepon kepada saya memohon agar (kasus tewasnya Dini) tidak ramai, diam, mohon agar dikondisikan media, dan sebagainya. Saya dimintai nomor rekening pada saat itu," kata Dhimas pada Jumat (25/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Dhimas menyebut uang sebesar hampir Rp1 miliar itu diduga hanya untuk dirinya saja.

Dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ditawarkan ke keluarga korban.

ERINTUAH DAMANIK NGAKU - Erintuah Damanik dan hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024).
ERINTUAH DAMANIK NGAKU - Erintuah Damanik dan hakim lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Selasa (5/11/2024). (HO/Tribun Medan)

Hanya saja, Dhimas menolak tawaran uang dari Lisa itu buntut syarat yang diajukan yaitu mencabut perkara.

"Akhirnya kelaurga (Dini), saya, menolak tawaran tersebut. Karena tawaran tersebut diberi syarat untuk pencabutan perkara, diam," jelasnya.

Dhimas lantas menyebut, upaya semacam ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Lisa.

 Bahkan, sepanjang sidang berjalan, Lisa tetap kerap menawari uang damai kepada Dhimas ataupun ke keluarga korban.

"Selama proses itu berjalan, memang Lisa ini modelnya dalam penanganan perkara sering menggunakan cara seperti ini karena tawaran uang datang tidak hanya sekali, tapi lebih, beberapa kali," tuturnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved