Berita Viral
Rismon Sianipar Blunder Bahas Kasus Ijazah Jokowi, Berujung Diskakmat eks Kabareskrim Susno Duadji
Langkah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, untuk mengungkap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berujung blunder.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Rismon Diperiksa
Diketahui, Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Senin (26/5/2025).
Rismon diperiksa selama lebih dari 6 jam, sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB.
Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“97 (pertanyaan) totalnya ya, banyak sekali,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.
Rismon tidak memerinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, dia membeberkan sedikit garis besar.
“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.
“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.
"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Rismon Sianipar
Susno Duadji
Eks Kabareskrim Susno Duadji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
kasus ijazah Jokowi
Rekam Jejak Dadang Herli Saputra Pengacara Wapres Gibran di Kasus Ijazah Palsu, Pensiunan Polri |
![]() |
---|
Siapa Zita Anjani, Viral Gara-gara Batal Jadi Pembicara Seminar di Unpad? Kini Berujung Minta Maaf |
![]() |
---|
Alasan Subhan Berani Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Beber Perhitungannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alimin Ribut yang Jalani Fit and Proper Test Calon Hakim Agung, Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.