Berita Viral 

Rismon Sianipar Blunder Bahas Kasus Ijazah Jokowi, Berujung Diskakmat eks Kabareskrim Susno Duadji 

Langkah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, untuk mengungkap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berujung blunder. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Tangkapan layar momen eks Kabareskrim Susno Duadji diskusi dengan Rismon dalam kasus ijazah Jokowi, (28/5/2025). Rismon menjalani pemeriksaan (kanan) 

Rismon Diperiksa

Diketahui, Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Senin (26/5/2025).  

Rismon diperiksa selama lebih dari 6 jam, sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Rismon mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“97 (pertanyaan) totalnya ya, banyak sekali,” kata Rismon di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Rismon tidak memerinci pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Namun, dia membeberkan sedikit garis besar.

“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di diskursus network,” ujar Rismon.

“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan, sedikitnya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi atas tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI itu.

"Kami sampaikan peristiwanya ada 24 obyek (video) yang Pak Jokowi sudah melaporkan. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K," kata dia.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved