BSU 2025

Besaran BSU 2025 Cair pada Juni-Juli Ternyata Bukan Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto, akhirnya mengumumkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Iisna Rifka Sri Rahayu
BSU 2025 - (kiri) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (kanan) ilustrasi BSU 2025 

SURYA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto, akhirnya mengumumkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Ternyata, besaran BSU 2025 bukan Rp 600 ribu seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan pada era pandemi COVID-19 pada 2020-2022. 

"Besarannya Rp150.000 per bulan untuk jangka waktu dua bulan," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV, Selasa (27/5/2025). 

Artinya, pekerja kemungkinan besar menerima BSU sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. 

Apa Persyaratan BSU 2025

Menurut penurutan Airlangga, persyaratan penerima BSU 2025 ini adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta setiap bulannya.

Sementara untuk persyaratan lainnya, pemerintah belum mengeluarkan keterangan resmi.

Namun, apabila mengacu pada program BSU saat COVID-19 syarat-syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukan berstatus PNS, TNI, dan Polri
  • Belum pernah menjadi penerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro
  • Merima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
  • Bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar daripada batas tersebut, maka paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sebagai tambahan, berdasarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022, penerima BSU yang kemudian diketahui tidak memenuhi syarat akan diwajibkan mengembalikan dana bantuan ke Kas Negara.

Pekerja dapat melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2025 melalui situs resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  • Jika sudah memiliki akun, langsung login ke situs tersebut
  • Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini adalah program yang pernah dilakukan pemerintah pada masa Covid-19. 

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan nominal BSU tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga: Bocoran Besaran BSU 2025 yang Cair Juni dari Menko Airlangga Hartanto, Ini Syarat Penerima Bantuan

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved