BSU 2025

Besaran BSU 2025 Cair pada Juni-Juli Ternyata Bukan Rp 600 Ribu, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko), Airlangga Hartanto, akhirnya mengumumkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/Iisna Rifka Sri Rahayu
BSU 2025 - (kiri) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah acara pelantikan di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (kanan) ilustrasi BSU 2025 

“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Pada 2022 lalu, pemerintah memberi BSU senilai Rp 600 ribu untuk para buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan ini hanya dibagikan satu kali kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Mengacu pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian, BSU akan disalurkan mulai 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. 

Pemberian bantuan itu berbarengan dengan lima stimulus atau insentif ekonomi lain. Pertama, diskon biaya transportasi. Ini mencakup diskon tiket kereta api, pesawat, serta tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Sedangkan insentif kedua adalah potongan tarif tol yang berlaku selama Juni 2025 dan Juli 2025. Program ini ditargetkan menyasar sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik 50 persen selama Juni 2025-Juli 2025 untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. 

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Diskon listrik 50 persen ini kemungkinan besar mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, berbeda dari sebelumnya, diskon tarif listrik kali ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA), yakni pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujarnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Ia lantas menyebut, diskon listrik 50 persen merupakan satu dari enam jenis insentif fiskal yang akan diluncurkan pemerintah mulai 5 Juni 2025. 

Enam jenis kebijakan fiskal itu mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kemudian ada bantuan sosial pangan, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

“6 paket 5 Juni,” ucap Airlangga.

Meski jadwal peluncuran sudah ditentukan, Airlangga mengakui bahwa rincian teknis mengenai diskon listrik 50 persen tersebut masih dalam proses penyusunan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved