Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Terungkap alasan Polda Jawa Timur (Jatim) enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com AZWA SAFRINA/SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
IJAZAH - Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka, Kamis (22/5/2025). Saat Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) 

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. 

Baca juga: Sadida Nugraha Disebut "Tukang Jagal" Baru Persebaya, Gelandang Muda Ini Bikin Lawan Tak Berkutik

“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.

“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.

“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.

Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.

“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved