Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Akhirnya Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Diambil, Ini Cara Pengambilannya, Gratis!

Akhirnya ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan Jan Hwa Diana, bisa diambil lagi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
IJAZAH KARYAWAN - Pihak Polda Jatim menunjukkan barang bukti ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal yang ditahan Jan Hwa Diana, Kamis (22/5/2025). 

SURYA.CO.ID - Akhirnya, ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan Jan Hwa Diana, bisa diambil lagi.

Pengembalian ijazah mantan karyawan UD Sentosa Seal akan dilakukan di Polda Jawa Timur (Jatim).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengumumkan mekanisme pengembalian ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal.

Selain ijazah, Polda Jatim juga akan memfasilitasi pengembalian dokumen pribadi sempat disita, di antaranya akta lahir, buku nikah, BPKB, SIM, KTP, dan sertifikat tanah.

"Kami minta bantuan rekan-rekan media untuk mendeklarasikan nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman.

Cara pengambilan ijazah dan dokumen pribadi lain, adalah dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, atau menghubungi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, di nomor 082110462003.

"Pemiliknya bisa langsung mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengambil ijazah tersebut," ujar Farman.

Farman menegaskan bahwa pengambilan ijazah di Polda Jatim tidak akan dikenakan biaya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pungutan liar.

"Ini perlu saya tegaskan tidak ada pungutan biaya sepeserpun. Kalau ada yang pungli, laporkan langsung," tegasnya.

Baca juga: Kisah Pilu Gito Sebulan Tak Digaji Mandor, Nekat Jalan Kaki ke Kampung Halaman karena Tak Ada Ongkos

Dari 109 ijazah yang diamankan, 13 di antaranya terkait langsung dengan penetapan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka.

Polda Jatim akan segera merilis nama-nama pemilik ijazah dan dokumen lainnya yang sempat tertahan.

Sebelumnya, Polda Jatim menerima dokumen pribadi milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang sempat ditahan oleh Jan Hwa Diana.

Brigjen Pol. Farman mengatakan, penyerahan itu sebagai tindak lanjut dari permohonan Jan Hwa Diana untuk mengembalikan dokumen para karyawannya.

"Penyidik menerima surat permohonan dari tersangka JHD untuk membantu mengembalikan ijazah dan dokumen milik mantan karyawan," ujar Brigjen Pol. Farman, dikutip SURYA.CO.ID dari Antara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved