Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Polda Jatim Tolak KTP hingga Buku Nikah Karyawan Sentosa Seal yang Diserahkan Jan Hwa Diana

Terungkap alasan Polda Jawa Timur (Jatim) enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.com AZWA SAFRINA/SURYA.CO.ID Luhur Pambudi
IJAZAH - Pemilik CV Sentosa Seal Jan Hwa Diana setelah penetapannya sebagai tersangka, Kamis (22/5/2025). Saat Jan Hwa Diana dibawa penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memasuki Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Kamis (22/5/2025) 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan Polda Jawa Timur (Jatim) enggan menerima dokumen pribadi, seperti KTP, SIM, hingga buku nikah milik mantan karyawan Sentosa Seal.

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja, menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting, seperti KTP, akta lahir, buku nikah, KTP, SIM, surat keterangan, sertifikat rumah hingga BPKB, milik mantan karyawannya ke Polda Jatim.

Sayangnya, pihak Polda Jatim hanya mengambil 108 ijazah para karyawan Sentoso Seal.

Sedangkan, mereka mengembalikan lagi dokumen penting lainnya karena tak berkaitan dengan kasus.

"(Dokumennya) bukan ditolak, tapi barang yang diserahkan kan tidak ada kaitannya dengan perkara yang kita tangani," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Setelah penolakan itu, Elok meminta arahan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, untuk pengembalian barang bukti yang ditahan UD Sentosa Seal, Selasa (27/5/2025).

"Nah, Cak Ji ini kan cacaknya arek Suroboyo, jadi tujuan kami ke sini minta arahan dokumen ini akan kami kemanakan,” ujar dia.

Baca juga: Benarkah Gibran Bakal Berkantor di Papua? Begini Penjelasan Wapres dan Mensesneg Prasetyo Hadi

Armuji Tolak Bantu UD Sentosa Seal

Sementara Armuji menolak permintaan Jan Hwa Diana untuk membantu mengembalikan surat berharga eks karyawan yang sebelumnya ditahan. 

Armuji justru menyarankan untuk menyerahkan barang bukti tersebut ke Polda Jatim agar seluruh dokumen bisa dikembalikan ke para korban, sebab hal tersebut bukan lagi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Saya sarankan agar berproses secara hukum di Polda Jatim, harapannya agar itu bisa menjadi barang bukti dan bisa ditindaklanjuti secara hukum. Jangan ke saya karena saya tidak punya hak, yang berhak mengembalikan ke karyawan itu Polda Jatim,” ujar Cak Ji.

Cak Ji juga berharap semoga melalui kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Diana dan perusahaan-perusahaan lain.

“Ya, Bu Diana sudah sadar dan mudah-mudahan kesadaran itu sudah menjadi pembelajaran ke depannya,” pungkasnya.

Dalam pertemuan itu, Elok juga mengungkap motif pemilik CV Sentoso Seal tersebut menahan ijazah para karyawannya. 

Elok menyampaikan, Diana menahan ijazah dan dokumen penting milik karyawannya sebagai tindakan preventif terhadap sejumlah barang inventaris yang dipinjamkan kepada karyawannya agar tidak dicuri.

“Karena para pekerja ini diberikan inventaris yang bisa dibawa pulang, contohnya laptop dan motor, nah beliau ini ketakutan kalau inventaris itu dicuri,” kata Elok. 

Baca juga: Sosok Kadi, Kakek yang Gugat Cucu Berusia 12 Tahun ke PN Indramayu Gegara Warisan Ternyata Ayah Tiri

“Akhirnya beliau mengambil inisiatif tersebut karena sebelumnya sudah sering terjadi pencurian, selain mantan pekerja yang ditahan karena membawa inventaris dari tempat usaha Bu Diana,” imbuhnya.

Selain itu, Elok juga membacakan surat permintaan maaf dan pengakuan bersalah Diana kepada Cak Ji yang ditulis tangan secara langsung.

“Beliau mungkin terlambat menyadari kesalahannya, tapi sekarang ini dengan ketulusan hati beliau menyatakan permintaan maaf kepada Cak Ji dan warga Surabaya yang sempat tersakiti dengan pernyataan Bu Diana, terkhususnya untuk para karyawan dan eks karyawan pekerja,” ucap Elok membacakan isi surat tersebut.

“Karena Bu Diana tidak bisa saya hadirkan di sini, tapi pada pokoknya menyampaikan permintaan maaf dan beliau sudah menyadari kesalahannya,” lanjutnya.

Ia menuturkan, Diana juga berkomitmen untuk mengembalikan keseluruhan ijazah dan dokumen lainnya dari karyawan maupun eks karyawan yang sempat ditahan. 

“Beliau juga berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan dan mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.

Apabila ada kewajiban-kewajiban dari mantan pekerja atau orang yang sebelumnya pernah disakiti, baik secara sengaja atau tidak sengaja, Diana siap untuk berkoordinasi. 

Baca juga: Keinginan Terakhir Diplomat Muda Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kos, Ipar Syok

“Beliau menyampaikan dapat berkoordinasi dengan saya selaku kuasa hukum untuk saya koordinasikan lebih lanjut dengan beliau,” ucapnya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menilai tidak beres sikap pemilik UD Sentosa Seal Jan Hwa Diana yang kini meminta maaf ke eks karyawannya.

Pasalnya, di awal kasus ini mencuat, Jan Hwa Diana ngotot tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Namun setelah penyidik menemukan 108 ijazah yang ditahan serta dokumen penting milik eks karyawan seperti KTP, SKCK, buku nikah, BPKB kendaraan hingga sertiffikat rumah, Diana berubah sikap.

Diana mengakui perbuatannya, dan memohon maaf ke karyawannya. 

Menurut Armuji, sikap Diana itu tidak beres dan plin-plan. 

Baca juga: Alasan Jan Hwa Diana Sita Buku Nikah hingga Sertifikat Rumah Karyawan Terkuak, Kini Minta Dimaafkan

“Sangat terbukti, kelihatan dari omongan yang plin-plan,” ucap Cak Ji, Senin (26/5/2025). 

Dikatakan Armuji, kasus penahanan ijazah oleh perusahaan Diana tersebut telah memicu adanya suatu kebijakan nasional yang melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. 

Baca juga: Sadida Nugraha Disebut "Tukang Jagal" Baru Persebaya, Gelandang Muda Ini Bikin Lawan Tak Berkutik

“Akhirnya menjadi suatu kebijakan nasional, di mana semua perusahaan tidak boleh menahan ijazah maupun surat berharga mereka yang sudah resign,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja Polda Jatim dalam menemukan barang bukti berupa 108 ijazah yang ditahan.

“Ya, itu kan sebenarnya sudah menjadi kewenangan kepolisian, dalam hal ini Polda yang menemukan 108 ijazah di rumahnya dan di gudangnya,” kata Cak Ji.

“Maka dari itu kita mengapresiasi di mana kepolisian meyakini bahwa ijazah itu ada di rumahnya atau di tempat gudangnya,” imbuhnya.

Cak Ji juga menekankan apabila terdapat kasus serupa lebih baik langsung diviralkan.

“Iya, seng nggak beres-beres diviralno ae (iya, yang enggak beres-beres diviralkan saja),” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved