Aksi Tiktoker Brutal di Lumajang, Celurit Pemuda Gara-gara Ditolak Balapan Liar

Tersangka memaksa korban untuk ikut balapan motor liar, tetapi ajakan itu ditolak. Lalu, pria di Lumajang, Jatim ini menganiaya korban pakai celurit.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
TIKTOKER BRUTAL - Tersangka kasus penganiayaan, Ibrahim Balasad (26) warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, hanya bisa tertunduk saat dikeler dalam rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025). Tersangka celurit korban, karena ajakannya untuk balap liar ditolak. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Ajakan Ibrahim Balasad (26) untuk balapan liar di jalanan mengantarkannya berurusan dengan aparat penegak hukum. 

Pria yang diketahui aktif membuat konten di platform TikTok tersebut, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Haidar Al Farizie (20) warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim). 

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya dalam perjalanan menuju rumah salah satu rekan mereka di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono pada Jumat (23/5/2025) malam. 

Sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, tiba-tiba koban dihentikan oleh tersangka. 

Ibrahim Balasad diketahui membuntuti korban dengan sepeda motor Suzuki Satria FU, dan secara paksa menghentikan laju kendaraan korban.

“Tersangka memaksa korban untuk ikut balapan motor liar. Tetapi ajakan tersebut ditolak. Pelaku kemudian langsung memukul korban hingga terjadi adu mulut dan perkelahian. Tersangka lalu melakukan penganiayaan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari balik pakaiannya," Beber Kapolres Alex saat gelar rilis di Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025). 

Korban diketahui sempat berusaha menangkis ayunan celurit trsangka. Namun, justru senjata tajam itu menegenai lengan kanan, pelipis kanan dan jempol korban. 

Aksi tersangka akhirnya dapat dihentikan oleh  rekan korban, karena berhasil merebut celuirt dari tersangka. 

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Wijaya Kusuma untuk mendapatkan perawatan medis. 

“Saat kejadian berlangsung, tersangka juga mengambil handphone (hape) milik korban yang terjatuh. Kemudian membawanya ke konter hape untuk me-reset guna ingin memilikinya," Jelas Kapolres. 

Polisi membenarkan, jika tersangka dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi brutal dengan senjata tajam kepada korban. 

"Saat diperiksa, tersangka diketahui sedang dalam pengaruh alkohol dan senjata tajam itu sudah dibawa tersangka saat peristiwa berlangsung," ungkap Alex. 

Usai pihak korban melaporkan ke polisi, tersangka ditangkap polisi dan dilakukan serangkaian penyelidikan. 

Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Lumajang, dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

"Keberanian masyarakat untuk melapor sangat penting, agar tindak kekerasan di jalanan dapat segera kami tangani,” tandas Alex. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved