Berita Viral
Roy Suryo Akan Diperiksa Lagi di Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Hari Ini, TPUA Lapor Wassidik
Hari ini, Senin (26/5/2025), penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa pakar digital forensik Rismon Sianipar. Roy Suryo juga mau dipanggil lagi.
"Tahapannya itu klarifikasi dulu dari pelapor, korban barang bukti dicek lagi. Dalam penyelidik ada nama-nama yang disebutkan dalam peristiwa kemudian dikumpulkan dilakukan pendalaman pemeriksaan ahli," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Pihaknya, kata Yakup, juga telah menyerahkan barang bukti berupa 24 video yang diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” tambahnya.
Dalam hal ini, ada beberapa nama yang dilaporkan memiliki inisial RS, ES, T, dan K.
Dari penelusuran, inisial tersebut merujuk pada tokoh publik seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
“Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya."
"Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak koalisi untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” kata Yakup.
TPUA Datangi Wasidik Polri

Di bagian lain, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyerahkan surat kepada Pengawasan Penyidikan (Wassidik) untuk meminta penyidik melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kita datang ke sini ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Rizal mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan yang membuat mereka mengajukan gelar perkara khusus ini.
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan perkara karena dianggap tidak menemukan tindak pidana di dalamnya.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” kata Rizal.
Roy Suryo
Roy Suryo Diperiksa
ijazah Jokowi
ijazah Jokowi asli
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.